Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik yang diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk dapat ditolak. (2) Permohonan Fasilitas Diplomatik yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. persyaratan tidak lengkap; b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pertimbangan Asas Resiprokal; d. penilaian Kewajaran; dan/atau e. pertimbangan khusus. (3) Dalam hal permohonan ditolak karena persyaratan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal permohonan ditolak karena pertimbangan Asas Resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, permohonan dapat diproses kembali apabila Perwakilan Negara Asing dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan pemberian perlakuan yang sama secara tertulis melalui saluran diplomatik. (5) Pejabat yang Ditunjuk dapat menolak untuk memberitahukan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada pemohon.
Your Correction