Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
Pejabat yang Ditunjuk dapat melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga. dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian jenis Fasilitas Diplomatik untuk memproses permohonan Fasilitas Diplomatik.
Your Correction
