Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2) atau orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat diberikan seluruh atau sebagian jenis Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Perwakilan Negara Asing ditentukan berdasarkan kedudukannya:
a. sebagai perwakilan diplomatik; atau
b. sebagai perwakilan konsuler.
(3) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Organisasi Internasional ditentukan berdasarkan:
a. perjanjian internasional mengenai pembukaan kantor Organisasi Internasional di INDONESIA; dan
b. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Organisasi Internasional ditentukan berdasarkan jenis izin tinggalnya:
a. izin tinggal diplomatik; atau
b. izin tinggal dinas.
(5) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing yang berkunjung di INDONESIA ditentukan berdasarkan pengaturan administratif.
(6) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Konsul Kehormatan ditentukan dalam pengaturan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
