Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui nota diplomatik. (2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
Your Correction