Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui nota diplomatik.
(2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
Your Correction
