Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
2. Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
6. Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
7. Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
9. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
10. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
11. Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
12. Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
13. Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti.
14. Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
15. Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
16. Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
17. Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
18. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
19. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo.
UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962;
c. Penetapan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T0403/G5/5/66.
22. Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
24. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
25. Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
26. Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
27. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
28. Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik INDONESIA yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
29. Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan (provisioning), jasa pendukung (supporting), jasa pengaturan (regulating), dan jasa budaya (cultural).
30. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
31. Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
32. Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
33. Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
34. Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
35. Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
36. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
38. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
39. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
40. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
41. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
42. Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. tata cara Penilaian oleh Penilai Pemerintah;
b. Penilaian Properti;
c. Penilaian Bisnis; dan
d. Penilaian SDA.
(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan bangunan.
(2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Properti sederhana; dan
b. selain Properti sederhana.
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. Entitas;
b. Ekuitas;
c. Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis;
d. Instrumen Keuangan;
e. ATB; dan
f. objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. sumber daya energi dan mineral;
b. sumber daya kehutanan;
c. sumber daya kelautan dan perikanan;
d. sumber daya air; dan
e. SDA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SDA nonhayati; dan
b. SDA hayati.
(3) Objek Penilaian SDA nonhayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aset fisik SDA.
(4) Objek Penilaian SDA hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. aset fisik SDA, yang terdiri dari atas:
1. individu; dan
2. ekosistem; dan
b. Jasa Ekosistem.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan:
a. permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penugasan Penilaian.
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disampaikan secara fisik dan/atau elektronik kepada:
a. Direktur, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Direktur;
b. Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat permohonan yang minimal memuat:
1. identitas Pemohon;
2. latar belakang dan/atau tujuan Penilaian yang dimohonkan; dan
3. data dan informasi awal objek yang dimohonkan;
dan
b. dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian.
(3) Penyampaian permohonan Penilaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi Penilaian yang dikelola Direktorat Jenderal.
(4) Kelengkapan dan kebenaran atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon.
(5) Permohonan Penilaian dalam rangka pengelolaan BMN yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan menggunakan permohonan persetujuan pengelolaan BMN sebagai dokumen permohonan Penilaian.
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
a. penugasan Penilaian terjadwal; atau
b. penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
(1) Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana kerja.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Direktur;
b. Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kerja minimal memuat:
a. tujuan Penilaian;
b. lingkup objek Penilaian; dan
c. waktu pelaksanaan Penilaian.
(4) Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi:
a. Penilaian SDA;
b. Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan BMN; dan/atau
c. Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan informasi awal terkait objek Penilaian.
Penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan penugasan Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang tidak masuk dalam rencana kerja dan harus segera dilaksanakan.
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan:
a. prapenilaian;
b. pelaksanaan Penilaian; dan
c. pascapenilaian.
(1) Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewenangan Pemohon dalam mengajukan permohonan Penilaian;
b. kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian;
c. kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal objek Penilaian; dan
d. kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penilaian.
Article 14
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berupa:
a. dokumen permohonan dapat diterima;
b. permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon;
c. permohonan diajukan di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal;
d. permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah; dan/atau
e. data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap.
(2) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penilaian dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permohonan ditindaklanjuti dengan analisis ketersediaan Penilai Pemerintah.
(3) Dalam hal hasil verifikasi permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan yang menerima permohonan meneruskan permohonan Penilaian kepada kantor yang berwenang.
(5) Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan kepada Pemohon.
(6) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(7) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berkas dokumen permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
Article 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) terdapat ketersediaan:
a. tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
b. tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penugasan Penilai Pemerintah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dinyatakan:
a. tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
b. tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, pada kantor yang menerima permohonan, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan tenaga Penilai Pemerintah.
Article 16
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah untuk menjadi koordinator penugasan Penilaian insidental.
(2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah bertindak selaku koordinator Penilaian insidental berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan data dan informasi awal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Article 17
(1) Direktur berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di:
a. Kantor Pusat untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah INDONESIA;
atau
b. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.
(2) Kepala Kantor Wilayah berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di:
a. Kantor Wilayah untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah kerja Kantor Wilayah; atau
b. Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan
Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di:
a. wilayah kerjanya; atau
b. wilayah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di luar wilayah kerjanya dalam hal:
a. Penilaian dilaksanakan dengan tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat atau revaluasi BMN; dan
b. objek Penilaian merupakan BMN yang berada pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(5) Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di wilayah Jakarta berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pelayanan yang berbatasan langsung dengan wilayah kerjanya.
(6) Penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam suatu surat tugas dan/atau surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan tugas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan yang menjadi lokasi objek Penilaian.
Article 18
Article 19
(1) Penilai Pemerintah yang mendapatkan penugasan melakukan Penilaian secara:
a. perorangan; atau
b. tim Penilai.
(2) Penetapan penugasan Penilai Pemerintah untuk melakukan Penilaian:
a. secara perorangan, dituangkan dalam surat tugas;
atau
b. secara tim, dituangkan dalam surat keputusan.
(3) Penilaian secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Penilaian Properti dengan objek Properti sederhana.
(4) Dalam hal pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pembentukan tim Penilai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tim Penilai mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil;
b. tim Penilai beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota;
c. ketua tim Penilai merangkap anggota tim merupakan Penilai Pemerintah; dan
d. anggota tim Penilai dapat berasal dari:
1. Penilai Pemerintah;
2. Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan/atau
3. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal yang pernah mengikuti pendidikan formal, diklat, workshop, dan/atau pelatihan yang terdapat materi terkait Penilaian.
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan:
a. prapenilaian;
b. pelaksanaan Penilaian; dan
c. pascapenilaian.
(1) Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewenangan Pemohon dalam mengajukan permohonan Penilaian;
b. kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian;
c. kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal objek Penilaian; dan
d. kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penilaian.
Article 14
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berupa:
a. dokumen permohonan dapat diterima;
b. permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon;
c. permohonan diajukan di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal;
d. permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah; dan/atau
e. data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap.
(2) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penilaian dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permohonan ditindaklanjuti dengan analisis ketersediaan Penilai Pemerintah.
(3) Dalam hal hasil verifikasi permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan yang menerima permohonan meneruskan permohonan Penilaian kepada kantor yang berwenang.
(5) Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan kepada Pemohon.
(6) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(7) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berkas dokumen permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
Article 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) terdapat ketersediaan:
a. tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
b. tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penugasan Penilai Pemerintah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dinyatakan:
a. tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
b. tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, pada kantor yang menerima permohonan, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan tenaga Penilai Pemerintah.
Article 16
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah untuk menjadi koordinator penugasan Penilaian insidental.
(2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah bertindak selaku koordinator Penilaian insidental berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan data dan informasi awal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Article 17
(1) Direktur berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di:
a. Kantor Pusat untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah INDONESIA;
atau
b. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.
(2) Kepala Kantor Wilayah berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di:
a. Kantor Wilayah untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah kerja Kantor Wilayah; atau
b. Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan
Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di:
a. wilayah kerjanya; atau
b. wilayah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di luar wilayah kerjanya dalam hal:
a. Penilaian dilaksanakan dengan tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat atau revaluasi BMN; dan
b. objek Penilaian merupakan BMN yang berada pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(5) Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di wilayah Jakarta berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pelayanan yang berbatasan langsung dengan wilayah kerjanya.
(6) Penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam suatu surat tugas dan/atau surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan tugas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan yang menjadi lokasi objek Penilaian.
Article 18
Article 19
(1) Penilai Pemerintah yang mendapatkan penugasan melakukan Penilaian secara:
a. perorangan; atau
b. tim Penilai.
(2) Penetapan penugasan Penilai Pemerintah untuk melakukan Penilaian:
a. secara perorangan, dituangkan dalam surat tugas;
atau
b. secara tim, dituangkan dalam surat keputusan.
(3) Penilaian secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Penilaian Properti dengan objek Properti sederhana.
(4) Dalam hal pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pembentukan tim Penilai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tim Penilai mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil;
b. tim Penilai beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota;
c. ketua tim Penilai merangkap anggota tim merupakan Penilai Pemerintah; dan
d. anggota tim Penilai dapat berasal dari:
1. Penilai Pemerintah;
2. Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan/atau
3. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal yang pernah mengikuti pendidikan formal, diklat, workshop, dan/atau pelatihan yang terdapat materi terkait Penilaian.
Pelaksanaan Penilaian meliputi:
a. penentuan jenis nilai;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis data dan informasi;
d. penentuan pendekatan Penilaian;
e. simpulan nilai; dan
f. penyusunan laporan Penilaian.
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. Nilai Pasar;
b. Nilai Wajar;
c. Nilai Likuidasi;
d. Nilai Ekonomi;
e. Nilai Penggantian Wajar;
f. Nilai Investasi; dan/atau
g. nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan Penilaian meliputi:
a. penentuan jenis nilai;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis data dan informasi;
d. penentuan pendekatan Penilaian;
e. simpulan nilai; dan
f. penyusunan laporan Penilaian.
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. Nilai Pasar;
b. Nilai Wajar;
c. Nilai Likuidasi;
d. Nilai Ekonomi;
e. Nilai Penggantian Wajar;
f. Nilai Investasi; dan/atau
g. nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan:
a. tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan Penilaian; dan/atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan:
a. tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan Penilaian; dan/atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilai Pemerintah mempersiapkan pengumpulan data dan informasi dengan tahapan:
a. mengumpulkan data dan informasi awal objek Penilaian dari permohonan atau penugasan Penilaian yang telah diverifikasi;
b. mengumpulkan data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau media daring, termasuk data laporan Penilaian sebelumnya atas objek Penilaian;
dan
c. merencanakan serta menentukan teknik survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam Penilaian.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi survei terhadap:
a. objek Penilaian; dan
b. hal lain yang berhubungan dengan proses Penilaian.
Article 24
Article 25
Article 26
(1) Survei lapangan tidak dilaksanakan dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan survei lapangan:
a. tidak dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung; dan
b. tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif;
b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat;
c. tidak terjaminnya keamanan atau keselamatan Penilai Pemerintah;
d. terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure); dan/atau
e. objek Penilaian tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditemukan.
(3) Terhadap tidak dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
b. hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
c. penyebab tidak dapat dilakukannya pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan;
d. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; dan
e. nama dan tanda tangan pihak yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
(4) Dalam hal Penilai Pemerintah tidak dapat melaksanakan survei lapangan maka:
a. Penilaian tidak dilanjutkan prosesnya; dan
b. permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon secara tertulis.
(5) Dalam hal permohonan Penilaian terdiri dari beberapa objek yang sebagiannya tidak dapat dilakukan survei lapangan:
a. objek Penilaian yang dapat dilaksanakan survei lapangan tetap dilanjutkan proses Penilaiannya; dan
b. objek Penilaian yang tidak dapat dilaksanakan survei lapangan diterbitkan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon, dan tidak dilanjutkan proses Penilaiannya.
Article 27
(1) Penilai Pemerintah meminta tambahan data dan informasi Penilaian kepada Pemohon, yang dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dalam hal terdapat:
a. perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pendamping survei secara langsung pada saat survei; dan/atau
b. data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk analisis Penilaian tidak ditemukan.
(2) Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
b. hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
c. dokumen atau data dan informasi pendukung yang perlu ditambahkan;
d. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
dan
e. nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui dan Pemohon tidak memberikan tambahan data dan informasi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data maka:
a. proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan
b. permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
(1) Penilai Pemerintah mempersiapkan pengumpulan data dan informasi dengan tahapan:
a. mengumpulkan data dan informasi awal objek Penilaian dari permohonan atau penugasan Penilaian yang telah diverifikasi;
b. mengumpulkan data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau media daring, termasuk data laporan Penilaian sebelumnya atas objek Penilaian;
dan
c. merencanakan serta menentukan teknik survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam Penilaian.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi survei terhadap:
a. objek Penilaian; dan
b. hal lain yang berhubungan dengan proses Penilaian.
Article 24
(1) Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
a. survei langsung; atau
b. survei tidak langsung.
(2) Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk objek Penilaian:
a. Properti;
b. Bisnis; dan
c. SDA.
(3) Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat menggunakan alat bantu berupa:
a. drone;
b. aplikasi pemetaan online;
c. alat ukur elektronik;
d. alat ukur optik; dan/atau
e. alat lainnya yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi.
(4) Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:
a. objek Penilaian Properti berupa:
1. sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
2. selain tanah dan bangunan.
b. biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan didapatkan;
c. data dan informasi lain di luar objek Penilaian dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder;
dan
d. terdapat kondisi berupa:
1. bencana atau kondisi kahar (force majeure) yang menghalangi akses menuju lokasi objek Penilaian;
2. tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian untuk dilakukan panggilan video (video call); dan/atau
3. penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi melalui survei tidak langsung oleh Penilai Pemerintah.
(5) Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk melaksanakan survei lapangan.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Pemohon;
b. pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
c. pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
(7) Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan syarat dan kondisi minimal:
a. objek Penilaian berupa:
1. Properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
2. bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah bersangkutan secara perorangan atau dalam tim dengan pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei secara langsung;
3. Instrumen Keuangan; atau
4. SDA;
b. dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei secara langsung terkait:
1. objek pembanding, dalam hal Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
2. analisis pasar; dan/atau
3. hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian;
dan
c. terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 25
Article 26
(1) Survei lapangan tidak dilaksanakan dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan survei lapangan:
a. tidak dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung; dan
b. tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif;
b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat;
c. tidak terjaminnya keamanan atau keselamatan Penilai Pemerintah;
d. terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure); dan/atau
e. objek Penilaian tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditemukan.
(3) Terhadap tidak dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
b. hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
c. penyebab tidak dapat dilakukannya pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan;
d. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; dan
e. nama dan tanda tangan pihak yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
(4) Dalam hal Penilai Pemerintah tidak dapat melaksanakan survei lapangan maka:
a. Penilaian tidak dilanjutkan prosesnya; dan
b. permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon secara tertulis.
(5) Dalam hal permohonan Penilaian terdiri dari beberapa objek yang sebagiannya tidak dapat dilakukan survei lapangan:
a. objek Penilaian yang dapat dilaksanakan survei lapangan tetap dilanjutkan proses Penilaiannya; dan
b. objek Penilaian yang tidak dapat dilaksanakan survei lapangan diterbitkan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon, dan tidak dilanjutkan proses Penilaiannya.
Article 27
(1) Penilai Pemerintah meminta tambahan data dan informasi Penilaian kepada Pemohon, yang dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dalam hal terdapat:
a. perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pendamping survei secara langsung pada saat survei; dan/atau
b. data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk analisis Penilaian tidak ditemukan.
(2) Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
b. hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
c. dokumen atau data dan informasi pendukung yang perlu ditambahkan;
d. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
dan
e. nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui dan Pemohon tidak memberikan tambahan data dan informasi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data maka:
a. proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan
b. permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
Article 28
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian.
(2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis data dan informasi meliputi:
a. data awal dan dokumen persyaratan;
b. basis data;
c. media daring; dan/atau
d. hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data.
(3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau
b. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap objek Penilaian berupa tanah.
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian.
(2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis data dan informasi meliputi:
a. data awal dan dokumen persyaratan;
b. basis data;
c. media daring; dan/atau
d. hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data.
(3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau
b. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap objek Penilaian berupa tanah.
(1) Berdasarkan analisis data dan informasi, Penilai Pemerintah menentukan pendekatan Penilaian yang akan digunakan dalam melaksanakan Penilaian.
(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pendekatan pasar, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
b. pendekatan biaya, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
c. pendekatan pendapatan, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
d. pendekatan aset, digunakan untuk Penilaian Bisnis;
e. pendekatan berbasis pasar, digunakan untuk Penilaian SDA; dan
f. pendekatan berbasis nonpasar, digunakan untuk Penilaian SDA.
(3) Pendekatan pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti.
(4) Pendekatan biaya merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(5) Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
(6) Pendekatan aset merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban.
(7) Pendekatan berbasis pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan harga dan volume SDA yang berlaku di pasar.
(8) Pendekatan berbasis nonpasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan kesediaan membayar, biaya produksi, biaya pencegahan, dan/atau hasil penelitian di tempat lain.
Article 30
(1) Penilai Pemerintah dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian, Penilai Pemerintah:
a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
(1) Berdasarkan analisis data dan informasi, Penilai Pemerintah menentukan pendekatan Penilaian yang akan digunakan dalam melaksanakan Penilaian.
(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pendekatan pasar, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
b. pendekatan biaya, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
c. pendekatan pendapatan, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
d. pendekatan aset, digunakan untuk Penilaian Bisnis;
e. pendekatan berbasis pasar, digunakan untuk Penilaian SDA; dan
f. pendekatan berbasis nonpasar, digunakan untuk Penilaian SDA.
(3) Pendekatan pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti.
(4) Pendekatan biaya merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(5) Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
(6) Pendekatan aset merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban.
(7) Pendekatan berbasis pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan harga dan volume SDA yang berlaku di pasar.
(8) Pendekatan berbasis nonpasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan kesediaan membayar, biaya produksi, biaya pencegahan, dan/atau hasil penelitian di tempat lain.
Article 30
(1) Penilai Pemerintah dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian, Penilai Pemerintah:
a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
BAB 6
Simpulan Nilai
BAB 7
Penyusunan Laporan Penilaian
BAB Keempat
Pascapenilaian
BAB 1
Umum
BAB 2
Penyampaian Laporan Penilaian
BAB 3
Ekspose Laporan Penilaian
BAB 4
Penentuan, Perpanjangan, dan Pengakhiran Masa Berlaku Laporan Penilaian
BAB 5
Kaji Ulang
BAB 6
Revisi Laporan Penilaian
BAB III
PENILAIAN PROPERTI
BAB Kesatu
Jenis Nilai dan Tujuan Penilaian Properti
BAB Kedua
Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian Properti
BAB Ketiga
Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian Properti
BAB Keempat
Analisis Data dan Informasi dalam Penilaian Properti
BAB Kelima
Pendekatan Penilaian dalam Penilaian Properti
BAB IV
PENILAIAN BISNIS
BAB Kesatu
Jenis Nilai dan Tujuan Penilaian Bisnis
BAB Kedua
Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian Bisnis
BAB Ketiga
Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian Bisnis
BAB Keempat
Analisis Data dan Informasi dalam Penilaian Bisnis
BAB Kelima
Pendekatan Penilaian dalam Penilaian Bisnis
BAB V
PENILAIAN SDA
BAB Kesatu
Jenis Nilai dan Tujuan Penilaian SDA
BAB Kedua
Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian SDA
BAB Ketiga
Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian SDA
(1) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
a. BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang:
1. yang kewenangan pengelolaannya berada pada Direktur Jenderal; atau
2. untuk kepentingan Penilaian underlying asset bagi Surat Berharga Syariah Negara;
b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal;
c. kekayaan negara tertentu berupa:
1. ABMA/T;
2. aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
3. barang tegahan kepabeanan dan cukai;
4. benda muatan kapal tenggelam;
5. barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana; dan
8. aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan Penilaian;
d. aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
3. lembaga atau badan hukum publik; dan
4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan;
e. Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan;
f. SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan hukum lainnya; dan
g. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
(2) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat;
b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
c. kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
d. aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
3. lembaga atau badan hukum publik; dan
4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
e. Kerugian Ekonomis;
f. SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi;
g. BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah provinsi; dan
h. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
(3) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
a. BMN meliputi:
1. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Pelayanan;
2. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada pengguna barang; dan
3. pada pengelola barang, meliputi BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara:
1. tukar-menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan;
atau
2. pembelian, hibah tanpa perolehan, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pelayanan;
c. barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi:
1. BMN;
2. barang di bawah pengelolaan instansi pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN;
atau
3. koleksi museum;
d. kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan;
e. aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
3. lembaga atau badan hukum publik;
4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero;
5. Badan Layanan Umum/Daerah; dan
6. Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa, dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan;
f. ATB;
g. SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah kota/kabupaten;
h. BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah kota/kabupaten/desa;
i. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik pemerintah kota/kabupaten/desa;
j. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal dari instansi pemerintah;
k. Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi;
l. Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat penegak hukum; dan
m. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan:
1. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan penugasan Penilaian; dan
3. bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa, aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset badan hukum publik.
(1) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
a. BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang:
1. yang kewenangan pengelolaannya berada pada Direktur Jenderal; atau
2. untuk kepentingan Penilaian underlying asset bagi Surat Berharga Syariah Negara;
b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal;
c. kekayaan negara tertentu berupa:
1. ABMA/T;
2. aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
3. barang tegahan kepabeanan dan cukai;
4. benda muatan kapal tenggelam;
5. barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana; dan
8. aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan Penilaian;
d. aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
3. lembaga atau badan hukum publik; dan
4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan;
e. Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan;
f. SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan hukum lainnya; dan
g. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
(2) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat;
b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
c. kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
d. aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
3. lembaga atau badan hukum publik; dan
4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
e. Kerugian Ekonomis;
f. SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi;
g. BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah provinsi; dan
h. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
(3) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
a. BMN meliputi:
1. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Pelayanan;
2. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada pengguna barang; dan
3. pada pengelola barang, meliputi BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara:
1. tukar-menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan;
atau
2. pembelian, hibah tanpa perolehan, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pelayanan;
c. barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi:
1. BMN;
2. barang di bawah pengelolaan instansi pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN;
atau
3. koleksi museum;
d. kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan;
e. aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
3. lembaga atau badan hukum publik;
4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero;
5. Badan Layanan Umum/Daerah; dan
6. Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa, dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan;
f. ATB;
g. SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah kota/kabupaten;
h. BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah kota/kabupaten/desa;
i. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik pemerintah kota/kabupaten/desa;
j. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal dari instansi pemerintah;
k. Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi;
l. Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat penegak hukum; dan
m. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan:
1. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan penugasan Penilaian; dan
3. bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa, aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset badan hukum publik.
(1) Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
a. survei langsung; atau
b. survei tidak langsung.
(2) Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk objek Penilaian:
a. Properti;
b. Bisnis; dan
c. SDA.
(3) Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat menggunakan alat bantu berupa:
a. drone;
b. aplikasi pemetaan online;
c. alat ukur elektronik;
d. alat ukur optik; dan/atau
e. alat lainnya yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi.
(4) Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:
a. objek Penilaian Properti berupa:
1. sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
2. selain tanah dan bangunan.
b. biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan didapatkan;
c. data dan informasi lain di luar objek Penilaian dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder;
dan
d. terdapat kondisi berupa:
1. bencana atau kondisi kahar (force majeure) yang menghalangi akses menuju lokasi objek Penilaian;
2. tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian untuk dilakukan panggilan video (video call); dan/atau
3. penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi melalui survei tidak langsung oleh Penilai Pemerintah.
(5) Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk melaksanakan survei lapangan.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Pemohon;
b. pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
c. pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
(7) Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan syarat dan kondisi minimal:
a. objek Penilaian berupa:
1. Properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
2. bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah bersangkutan secara perorangan atau dalam tim dengan pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei secara langsung;
3. Instrumen Keuangan; atau
4. SDA;
b. dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei secara langsung terkait:
1. objek pembanding, dalam hal Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
2. analisis pasar; dan/atau
3. hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian;
dan
c. terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan tahapan:
a. mencocokkan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
(2) Hasil survei lapangan dengan teknik survei langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang
minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Survei Lapangan;
b. hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
c. keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei langsung;
d. deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
e. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan
f. nama dan tanda tangan pihak Pemohon, pendamping, atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan survei langsung terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Berita Acara Survei Lapangan juga memuat keterangan terkait kondisi yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah dalam melakukan pengumpulan data dan informasi.
(4) Hasil survei lapangan dengan teknik survei tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Survei Lapangan;
b. hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
c. keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei tidak langsung;
d. deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
e. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan
f. bukti pendukung telah dilaksanakannya survei tidak langsung.
(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dapat berupa tangkapan layar video call dan/atau dokumentasi rapat.
(6) Hasil survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) dituangkan dalam:
a. formulir pendataan yang disampaikan oleh pengelola barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau Pemohon kepada Penilai Pemerintah yang minimal memuat:
1. deskripsi objek Penilaian;
2. tanggal pendataan; dan
3. nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau
b. Berita Acara Pengumpulan Data yang minimal memuat:
1. deskripsi objek Penilaian;
2. tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
3. data yang diperoleh; dan
4. nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian SDA.
(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan surat keterangan dari:
a. pengelola barang;
b. pengguna barang;
c. kuasa pengguna barang; atau
d. Pemohon, yang menyatakan bahwa data dan informasi yang tercantum dalam formulir sesuai dengan kondisi yang ada.
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan tahapan:
a. mencocokkan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
(2) Hasil survei lapangan dengan teknik survei langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang
minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Survei Lapangan;
b. hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
c. keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei langsung;
d. deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
e. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan
f. nama dan tanda tangan pihak Pemohon, pendamping, atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan survei langsung terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Berita Acara Survei Lapangan juga memuat keterangan terkait kondisi yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah dalam melakukan pengumpulan data dan informasi.
(4) Hasil survei lapangan dengan teknik survei tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang minimal memuat:
a. nomor Berita Acara Survei Lapangan;
b. hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
c. keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei tidak langsung;
d. deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
e. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan
f. bukti pendukung telah dilaksanakannya survei tidak langsung.
(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dapat berupa tangkapan layar video call dan/atau dokumentasi rapat.
(6) Hasil survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) dituangkan dalam:
a. formulir pendataan yang disampaikan oleh pengelola barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau Pemohon kepada Penilai Pemerintah yang minimal memuat:
1. deskripsi objek Penilaian;
2. tanggal pendataan; dan
3. nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau
b. Berita Acara Pengumpulan Data yang minimal memuat:
1. deskripsi objek Penilaian;
2. tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
3. data yang diperoleh; dan
4. nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian SDA.
(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan surat keterangan dari:
a. pengelola barang;
b. pengguna barang;
c. kuasa pengguna barang; atau
d. Pemohon, yang menyatakan bahwa data dan informasi yang tercantum dalam formulir sesuai dengan kondisi yang ada.