Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian. (2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis data dan informasi meliputi: a. data awal dan dokumen persyaratan; b. basis data; c. media daring; dan/atau d. hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data. (3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau b. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap objek Penilaian berupa tanah.
Your Correction