Correct Article 11
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Current Text
Penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan penugasan Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang tidak masuk dalam rencana kerja dan harus segera dilaksanakan.
Your Correction
