Correct Article 24
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Current Text
(1) Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
a. survei langsung; atau
b. survei tidak langsung.
(2) Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk objek Penilaian:
a. Properti;
b. Bisnis; dan
c. SDA.
(3) Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat menggunakan alat bantu berupa:
a. drone;
b. aplikasi pemetaan online;
c. alat ukur elektronik;
d. alat ukur optik; dan/atau
e. alat lainnya yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi.
(4) Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:
a. objek Penilaian Properti berupa:
1. sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
2. selain tanah dan bangunan.
b. biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan didapatkan;
c. data dan informasi lain di luar objek Penilaian dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder;
dan
d. terdapat kondisi berupa:
1. bencana atau kondisi kahar (force majeure) yang menghalangi akses menuju lokasi objek Penilaian;
2. tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian untuk dilakukan panggilan video (video call); dan/atau
3. penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi melalui survei tidak langsung oleh Penilai Pemerintah.
(5) Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk melaksanakan survei lapangan.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Pemohon;
b. pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
c. pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
(7) Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan syarat dan kondisi minimal:
a. objek Penilaian berupa:
1. Properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
2. bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah bersangkutan secara perorangan atau dalam tim dengan pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei secara langsung;
3. Instrumen Keuangan; atau
4. SDA;
b. dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei secara langsung terkait:
1. objek pembanding, dalam hal Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
2. analisis pasar; dan/atau
3. hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian;
dan
c. terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
