Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan: a. permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penugasan Penilaian.
Your Correction