Correct Article 7
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Current Text
Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan:
a. permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penugasan Penilaian.
Your Correction
