Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan tahapan: a. mencocokkan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian; dan b. mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian. (2) Hasil survei lapangan dengan teknik survei langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang minimal memuat: a. nomor Berita Acara Survei Lapangan; b. hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan; c. keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei langsung; d. deskripsi hasil survei atas objek Penilaian; e. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan f. nama dan tanda tangan pihak Pemohon, pendamping, atau saksi pelaksanaan survei lapangan. (3) Dalam hal pada pelaksanaan survei langsung terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Berita Acara Survei Lapangan juga memuat keterangan terkait kondisi yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah dalam melakukan pengumpulan data dan informasi. (4) Hasil survei lapangan dengan teknik survei tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang minimal memuat: a. nomor Berita Acara Survei Lapangan; b. hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan; c. keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei tidak langsung; d. deskripsi hasil survei atas objek Penilaian; e. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan f. bukti pendukung telah dilaksanakannya survei tidak langsung. (5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dapat berupa tangkapan layar video call dan/atau dokumentasi rapat. (6) Hasil survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dituangkan dalam: a. formulir pendataan yang disampaikan oleh pengelola barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau Pemohon kepada Penilai Pemerintah yang minimal memuat: 1. deskripsi objek Penilaian; 2. tanggal pendataan; dan 3. nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau b. Berita Acara Pengumpulan Data yang minimal memuat: 1. deskripsi objek Penilaian; 2. tanggal Berita Acara Pengumpulan Data; 3. data yang diperoleh; dan 4. nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian SDA. (7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan surat keterangan dari: a. pengelola barang; b. pengguna barang; c. kuasa pengguna barang; atau d. Pemohon, yang menyatakan bahwa data dan informasi yang tercantum dalam formulir sesuai dengan kondisi yang ada.
Your Correction