Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilai Pemerintah dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian. (2) Dalam hal digunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian, Penilai Pemerintah: a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian. (3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
Your Correction