Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Survei lapangan tidak dilaksanakan dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan survei lapangan: a. tidak dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung; dan b. tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain. (2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif; b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat; c. tidak terjaminnya keamanan atau keselamatan Penilai Pemerintah; d. terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure); dan/atau e. objek Penilaian tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditemukan. (3) Terhadap tidak dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang minimal memuat: a. nomor Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; b. hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; c. penyebab tidak dapat dilakukannya pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan; d. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; dan e. nama dan tanda tangan pihak yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan. (4) Dalam hal Penilai Pemerintah tidak dapat melaksanakan survei lapangan maka: a. Penilaian tidak dilanjutkan prosesnya; dan b. permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon secara tertulis. (5) Dalam hal permohonan Penilaian terdiri dari beberapa objek yang sebagiannya tidak dapat dilakukan survei lapangan: a. objek Penilaian yang dapat dilaksanakan survei lapangan tetap dilanjutkan proses Penilaiannya; dan b. objek Penilaian yang tidak dapat dilaksanakan survei lapangan diterbitkan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon, dan tidak dilanjutkan proses Penilaiannya.
Your Correction