Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan bangunan. (2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Properti sederhana; dan b. selain Properti sederhana.
Your Correction