Correct Article 13
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Current Text
(1) Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewenangan Pemohon dalam mengajukan permohonan Penilaian;
b. kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian;
c. kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal objek Penilaian; dan
d. kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penilaian.
Your Correction
