Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa: a. penugasan Penilaian terjadwal; atau b. penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
Your Correction