Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan: a. prapenilaian; b. pelaksanaan Penilaian; dan c. pascapenilaian.
Your Correction