Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Entitas; b. Ekuitas; c. Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis; d. Instrumen Keuangan; e. ATB; dan f. objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction