Correct Article 22
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Current Text
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan:
a. tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan Penilaian; dan/atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
