Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan: a. tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan Penilaian; dan/atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction