Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG RISALAH LELANG
A. STANDAR DAN FORMAT PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG I.
Sampul Minuta Risalah Lelang:
a. Sampul Risalah Lelang dibuat dengan ukuran F4 penuh.
b. Tulisan pada Sampul Risalah Lelang ditulis dengan huruf kapital, terdiri atas:
1. Sampul diberi frame dengan garis rangkap 2 (dua), tebal di bagian luar dan tipis di bagian dalam, dengan margin 2 cm dari tepi atas, bawah, kiri dan kanan kertas;
2. Logo Kementerian Keuangan, dengan ukuran 7x7 cm diletakkan pada tengah atas dengan margin 2,5 cm dari tepi atas frame;
3. Tulisan "RISALAH LELANG” diletakkan di bagian tengah dengan margin 2 cm dari batas bawah Logo, menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 30;
4. Tulisan "Nomor, Tanggal, Pejabat Lelang, dan Penjual" berurutan ke bawah dengan margin masing-masing 1 cm, diletakkan di bawah tulisan "RISALAH LELANG" dengan margin 1,5 cm, menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 12;
5. Tulisan nama kantor diletakkan di bagian tengah dengan margin 2 cm dari frame bagian bawah, dengan jenis huruf Arial, ukuran huruf 14;
6. Sampul Risalah Pejabat Lelang Kelas II tidak diberikan Logo Kementerian Keuangan;
7. Tulisan “Nama Kantor Pejabat Lelang Kelas II, Wilayah Jabatan, dan Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II” berurutan ke bawah dengan jarak spasi 1,5, diletakkan di bagian atas dengan margin 2,5 cm dari frame bagian atas, dengan jenis huruf Arial, ukuran huruf 14.
c. Tata cara pengisian sampul Minuta Risalah Lelang
…a)
Petunjuk pengisian sampul:
Huruf Keterangan a Untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi lambang Kementerian Keuangan.
Untuk Pejabat Lelang Kelas II tidak menggunakan lambang Kementerian Keuangan, diganti menjadi “KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …(diisi nama), wilayah jabatan dan alamat.
b Penomoran mengikuti ketentuan sebagaimana Lampiran huruf A Romawi II.
c Diisi tanggal pelaksanaan Lelang.
d Diisi nama Pejabat Lelang.
e Diisi nama Penjual.
f Hanya untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi nama unit kantor “KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG …”
RISALAH LELANG NOMOR TANGGAL PEJABAT LELANG PENJUAL KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG …f) : …b) : …c) : …d) : …e)
d. Contoh sampul Minuta Risalah Lelang 1) Pejabat Lelang Kelas I
RISALAH LELANG NOMOR TANGGAL PEJABAT LELANG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN : 20/02.01/2024-01 : 22 April 2024 : Azka Fadhilah, S.E.
: Kejaksaan Negeri Medan
PENJUAL
2) Pejabat Lelang Kelas II
II.
Penomoran Minuta Risalah Lelang:
a. Petunjuk penomoran Risalah Lelang pada KPKNL adalah sebagai berikut:
1. Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan untuk setiap Risalah Lelang;
2. Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
3. Kode KPKNL dibuat sesuai dengan nomor urutnya dalam lingkup Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh KPKNL.
5. Kode jenis pelaksanaan Lelang 01 : Pelaksanaan 1 (satu) jenis Lelang 02 : Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih jenis Lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang
RISALAH LELANG NOMOR TANGGAL PEJABAT LELANG PENJUAL KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II LIELY NOOR, S.H., L.LM.
: 01/08/22/2024 : 15 September 2024 : Liely Noor, S.H., L.LM.
: Markhareta Mende Wilayah Jabatan DKI Jakarta Jalan Pramuka Nomor 88, Jakarta Pusat
Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas I:
Kode Penomoran Risalah Lelang Nomor Urut Risalah Lelang/Kode Kantor Wilayah & Kode Urutan KPKNL di Lingkungan Kantor Wilayah/Tahun Terbit-Kode Jenis Pelaksanaan Lelang Sebagai Contoh :
Nomor Risalah Lelang :
20/01.01/2024-01 (Nomor Risalah Lelang Ke-20 dari KPKNL Banda Aceh pada Tahun 2024)
b. Kode penomoran Risalah Lelang Untuk Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II Petunjuk penomoran Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II adalah sebagai berikut:
1. Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan untuk setiap Risalah Lelang.
2. Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3. Kode Pejabat Lelang Kelas II adalah kodering penomoran Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah DJKN.
4. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II:
Kode Penomoran Risalah Lelang Nomor Urut Risalah/Kode Kantor Wilayah Jabatan/Kode Pejabat Lelang Kelas II/Tahun Terbit Sebagai Contoh :
Nomor Risalah Lelang : 2/02/20/2024 (Nomor Risalah Lelang Ke-2 dari Pejabat Lelang Kelas II dengan kodering 20 dari Wilayah DJKN Sumatera Utara Pada Tahun 2024) III.
Pengetikan Minuta Risalah Lelang
a. Judul "RISALAH LELANG" diketik di tengah-tengah bagian atas lembar pertama dengan huruf kapital jenis huruf Arial ukuran huruf 14.
b. Risalah Lelang diberi nomor urut per tahun anggaran dan dimulai dari nomor 1.
c. Penulisan Nomor Risalah Lelang diketik simetris di bawah judul "RISALAH LELANG".
d. Penulisan Risalah Lelang diketik di atas kertas ukuran folio (F4) dengan margin:
1. dari tepi atas kertas sampai tulisan "Lembar ": 2 cm;
2. dari tepi atas kertas sampai judul RISALAH LELANG: 8 spasi;
3. dari tepi bawah kertas sampai tulisan ".../Lembar Ke..": 2 cm;
4. dari tepi kiri kertas: 4 cm;
5. dari tepi kanan kertas: 1,5 cm.
6. Penulisan Risalah Lelang diketik dengan menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 12, dengan spasi 1 (satu)/single, tidak dicetak tebal.
e. Setelah penulisan nomor Risalah Lelang di lembar pertama diberi jarak 1 (satu) spasi.
f. Pada setiap lembar bagian atas Risalah Lelang, kecuali lembar pertama dan terakhir, dicantumkan frasa "Lembar ke-... dari Risalah Lelang Nomor...tanggal..."
g. Pada lembar pertama bagian atas sebelah kanan Risalah Lelang, dicantumkan frasa "Lembar pertama"
h. Pada lembar terakhir bagian atas Risalah Lelang, dicantumkan frasa "Lembar terakhir dari Risalah Lelang Nomor...tanggal...."
i. Untuk tanda tangan Pejabat Lelang di setiap lembar, diberi jarak 3 (tiga) spasi.
j. Pada setiap lembar bagian bawah sebelah kanan, kecuali lembar terakhir, baris terakhir ditulis frasa "...(2 suku kata pada awal paragraf lembar berikutnya)/Lembar ke-...(lembar berikutnya)"
k. Untuk lembar kedua dan selanjutnya, kecuali lembar terakhir, setelah penulisan nomor induk pegawai Pejabat Lelang Kelas I diberi jarak 2 (dua) spasi dengan tulisan di bawahnya.
l. Pengetikan kalimat dalam Risalah Lelang tidak boleh ada ruang kosong, sisanya harus diisi dengan garis putus-putus. Pada setiap awal alinea diberi 5 ketukan dengan garis putus-putus.
m. Risalah Lelang harus dapat dibaca tanpa singkatan, kalimat ditulis dalam satu rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga mudah dimengerti.
n. Penulisan angka harus disertai dengan huruf, kecuali angka yang menyatakan nomor.
o. Pada bagian badan dan bagian kaki yang berkaitan dengan banyaknya barang yang dilelang, banyaknya barang yang laku/terjual, jumlah harga barang yang terjual, banyaknya lampiran Risalah Lelang dan frasa dibuat dengan tidak ada coretan, tambahan maupun perubahan, diketik atau ditulis tangan.
p. Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup, dijilid/dijahit dan diberi tanda: Lampiran Sebelum Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
q. Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup, dilekatkan dan diberi tanda: Lampiran Setelah Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
r. Pembubuhan meterai pada Risalah Lelang menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik.
IV.
Catatan keadaan tidak menandatangani Minuta Risalah Lelang dalam hal Penjual, Pembeli, atau Saksi tidak menandatangani Risalah Lelang sewaktu Risalah Lelang ditutup
Lembar Terakhir dari Risalah Lelang Nomor: 20/02.01/2024-01
-----Dibuat dengan tidak ada coretan, tambahan, dan perubahan.----------------------- Penjual Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang ini dan catatan ini berlaku sebagai tanda tangan yang sah.
Pembeli Pembeli tidak menandatangani Risalah Lelang ini dan catatan ini berlaku sebagai tanda tangan yang sah.
Pejabat Lelang Kelas….
(Nama) (Nama) (Nama) Saksi I Saksi II Saksi tidak menandatangani Risalah Lelang ini dan catatan ini berlaku sebagai tanda tangan yang sah.
Saksi tidak menandatangani Risalah Lelang ini dan catatan ini berlaku sebagai tanda tangan yang sah.
(Nama) (Nama) Catatan hal penting:
Dalam pelaksanaan lelang ini, terhadap pembayaran hasil lelang tidak ada yang mengajukan sanggahan/verzet.
(Alasan Penjual tidak menandatangani) (Alasan Pembeli tidak menandatangani) (Alasan Saksi dari Penjual dan/atau dari Penyelenggara Lelang tidak menandatangani)
Contoh:
Lelang yang dilaksanakan merupakan lelang tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang, dan Penjual/Pembeli/Saksi hadir secara virtual melalui media elektronik.
V.
Klausul Standar Risalah Lelang Laku dan Petunjuk Pengisian Klausul Standar Risalah Lelang Laku No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
1. RISALAH LELANG Nomor ……(a)…..
Judul
2. -----Pada hari ini …(a)… tanggal …(a)… bulan …(a)… tahun …(a)… (dd-mm-yyyy) (b), dimulai pukul …(hh.mm) (c) Waktu …(d)… …(e)… saya : ...(f)...
Pejabat Lelang Kelas ..(g).. yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...(h)... tanggal ...(h)..., ...(i)...
dilaksanakan Lelang ...(j)... bertempat di ...(k)…-------- Klausul umum:
a. hari, tanggal & waktu pelaksanaan Lelang;
b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c. alasan barang dilelang;
d. tempat pelaksanaan Lelang.
3. -----Pelaksanaan Lelang ini dilakukan atas permohonan...
(a)... berkedudukan di ...(b)..., berdasarkan ...(c)…---------------- -----Dalam pelaksanaan Lelang ini Saudara/Saudari : ...(d)... --- Klausul umum, nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili Penjual.
4. -----Barang tidak bergerak dilelang apa adanya berupa ...
(a)...---------------------------------- Klausul umum uraian Objek Lelang, untuk Objek Lelang barang tidak bergerak.
5. -----Barang bergerak yang dilelang apa adanya berupa …(a)... tersebut saat ini berada di …(b)... ------------------------------- Klausul umum uraian Objek Lelang, untuk Objek Lelang barang bergerak.
6. -----Barang-barang tersebut telah disita oleh Juru Sita/Penyidik/PPNS/Penuntut Umum/Jaksa/Oditur (pilih salah satu) pada ...(a)...
berdasarkan ...(b)...
dan dilakukan dengan Berita Acara Sita Nomor ...(c)...
tanggal ...(c)...-------------------------------- Klausul umum, penyitaan barang yang dilelang, untuk Objek Lelang berupa benda sitaan/barang rampasan.
7. -----Pihak kreditor telah memberikan surat peringatan kepada debitor untuk menyelesaikan kewajibannya, namun debitor tetap tidak menyelesaikan kewajibannya maka dilanjutkan dengan Lelang terhadap barang tersebut di atas.---------------------------------- Klausul umum, peringatan kepada debitur, untuk Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan, Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 UNDANG-UNDANG Jaminan Fidusia, dan Lelang eksekusi barang gadai.
8. -----Pelelangan ini berdasarkan putusan pailit Nomor …(a)...
tanggal ...(a)...---------------------- Klausul umum, putusan pailit untuk Lelang eksekusi harta pailit.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
9. ----Berkenaan dengan penjualan Lelang hak tagih ini, dengan surat pernyataan nomor (a).....tanggal...(a)… menyatakan bahwa hak tagih (piutang) yang dijual pada hari ini benar ada dan sah dan menjadi miliknya, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau di- pertanggungkan dengan cara apapun juga berikut dengan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan itu, dan oleh karenanya Penjual membebaskan Pejabat Lelang dan Pembeli dari segala tuntutan apapun juga dari pihak manapun mengenai penjualan ini. ----------------------------------- Klausul umum, pernyataan kepemilikan hak tagih yang dilelang untuk Lelang sukarela hak tagih (piutang).
10. -----Pelelangan ini telah diberitahukan kepada ...(a)...
oleh penjual dengan Surat Nomor ...(b)... tanggal ...(b)...----- Klausul umum, pemberitahuan Lelang eksekusi, kecuali Lelang eksekusi harta pailit, eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai, eksekusi barang temuan, Lelang eksekusi barang rampasan, Lelang eksekusi Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, Lelang eksekusi benda sitaan berdasarkan Pasal 271 UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lelang eksekusi barang bukti sitaan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pencegahan dan Pemberantasan Kehutanan, Lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun
2002. 11.
-----Pelelangan ini telah mendapat persetujuan Klausul umum, persetujuan
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan penjualan benda sitaan melalui Lelang dari tersangka atau kuasa hukumnya sesuai dengan surat
nomor ...........(a)….....
tanggal...
(a)................/Surat Permintaan Persetujuan penjualan benda sitaan melalui Lelang kepada tersangka atau kuasa hukumnya nomor ...…..(b)…...
tanggal ……..(b)......... berikut Surat Pemberitahuan kepada tersangka atau kuasa hukumnya bahwa proses Lelang tetap dilanjutkan nomor …...(c)...... tanggal ...(c)…/Surat izin lelang dari Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor …(d) … tanggal… (d)…dalam hal perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan…*)----------------------
tersangka/kuasanya atas Lelang eksekusi atas benda sitaan dalam tindak pidana yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dapat dilelang sebelum ada putusan perkaranya.
*) pilih salah satu
12. -----Pelelangan ini telah mendapat persetujuan dari debitor/kuasa hukumnya sesuai dengan surat nomor...(a)...
tanggal...(a)...----------------------- Klausul umum, persetujuan debitor/kuasa hukumnya untuk Lelang sukarela hak tagih (piutang), apabila terdapat persetujuan.
13. -----Pelelangan ini telah diumumkan oleh Penjual melalui ...(a)... ---------------------- Klausul umum, pengumuman Lelang.
14. -----Hasil bersih Lelang ini disetorkan kepada Penjual.------ Klausul umum, penyetoran hasil bersih Lelang.
15. -----Penjualan Lelang ini dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis.
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang.------------------------------- Klausul umum, peraturan perundang-undangan terkait.
16. -----Barang tersebut akan ditawarkan dan disahkan penjualannya oleh saya Pejabat Lelang, berdasarkan …(a)… dari Penjual.------------------------------ Klausul umum, penawaran dan pengesahan penjualan oleh Pejabat Lelang.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
17. -----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam Lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran Lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran Lelang, sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan:-------
1. Dalam hal Jaminan Penawaran Lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut: ----------------
a. uang jaminan dari peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang; -------
b. uang jaminan dari peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan; ---
c. uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan. -------------------
2. Dalam hal Jaminan penawaran Lelang berupa garansi bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. garansi bank dikembalikan kepada peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
b. garansi bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang;------------------------
c. hasil klaim garansi bank disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli Klausul umum, ketentuan jaminan penawaran Lelang.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan. -------------------
18. -----Penawaran dilakukan secara …(a)...-------------------------------- -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan kehadiran peserta secara lisan, maka:--------------------------------
1. Penawaran harga dilakukan secara naik-naik/turun untuk mencapai harga tertinggi.-------------------------
2. Besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang. ----------- -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka:-----------------
1. Surat Penawaran harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dengan angka Arab dan huruf latin dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh penawar.-------------------------
2. Surat penawaran diserahkan kepada Pejabat Lelang dalam amplop tertutup, dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, atau dikirim melalui pos tercatat kepada alamat tromol pos yang telah ditentukan.----
3. Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam surat penawaran mengikat bagi peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ------ -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran, maka:------------------
1. penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan aplikasi Lelang. ----------------
2. Peserta Lelang yang mengajukan penawaran, telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran yang tercantum dalam aplikasi Lelang. ---------------- Klausul umum, mekanisme pengajuan penawaran Lelang.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
3. Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam penawaran Lelang mengikat bagi peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ---------------------
19. -----Dalam hal Lelang secara inklusif, harga penawaran yang diajukan oleh peserta Lelang sudah termasuk Bea Lelang.
Dalam hal Lelang secara eksklusif, harga penawaran yang diajukan oleh peserta Lelang belum termasuk Bea Lelang.----- Klausul umum, bea Lelang.
20. -----Dalam hal terdapat beberapa peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin meningkat, menurun, atau tertulis dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampaui Nilai Limit, Pejabat Lelang berwenang menentukan cara mengesahkan pemenang Lelang dengan:--------
1. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan persetujuan peserta Lelang bersangkutan;
atau ------------------------------
2. melakukan penetapan salah satu di antara peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama dengan pengundian, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilaksanakan. ------------------ -----Dalam hal terdapat beberapa peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama, melalui surat elektronik, dan/atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli. ----- -----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama Klausul umum, pengesahan penawaran jika terdapat lebih dari 1 (satu) peserta dengan nilai yang sama.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran cara tertutup (closed bidding), melalui surat elektronik
dan/atau melalui tromol pos dengan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran secara tertulis dengan kehadiran, Pejabat Lelang berwenang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawar tertinggi yang sama tersebut.-----------------------------
21. -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut: ------
1. Apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang.------------------
2. Apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.---------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang yang dilakukan secara bersamaan antara Lelang dengan kehadiran peserta dan Lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan Lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, Lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat. --------------------------- Klausul umum, apabila terdapat gangguan teknis.
22. -----Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh Klausul umum, pengesahan Pembeli untuk Lelang yang disertai nilai limit.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.----------------------------------
-----Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disetujui oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.---------------------------------- Klausul umum, pengesahan Pembeli untuk lelang yang tidak disertai nilai limit.
23. -----Bea Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini dipungut sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. -------------------------- Klausul umum, pemungutan bea Lelang.
24. -----Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah harus “hadir” secara fisik di tempat lelang atau virtual melalui sarana media elektronik pada waktu pelaksanaan Lelang.------ ----Dalam hal pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, peserta Lelang atau kuasanya yang sah “tidak harus hadir” di tempat lelang pada waktu pelaksanaan Lelang. ------ Klausul umum, kehadiran dan tanpa kehadiran Peserta Lelang.
25. -----Pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama ...*... hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. ------------------------------ Klausul umum, pelunasan kewajiban pembayaran Lelang.
*Pilih salah satu sesuai dengan pelaksanaan Lelangnya:
1. 5 (lima) hari kerja
2. 2 (dua) hari kerja untuk pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus;
3. 14 (empat belas) hari kerja untuk Lelang yang Pembelinya merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan; atau
4. 14 (empat belas) hari kerja untuk Lelang dengan Nilai Limit
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
26. -----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan. ------------------ Klausul umum, mekanisme pembayaran cek/giro.
27. -----Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran Lelang dan biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.------------------------------ Klausul umum, tanggung jawab melunasi kewajiban pembayaran Lelang dan biaya lainnya.
28. -----Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran pada Lelang ini wajib mematuhi dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan Lelang sebagaimana tertuang dalam risalah Lelang ini, syarat dan ketentuan Lelang yang ditempel pada papan pengumuman, syarat dan ketentuan pada pengumuman Lelang, syarat dan ketentuan Lelang yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang, syarat dan ketentuan khusus (apabila ada), dan syarat dan ketentuan yang tercantum pada formulir penawaran. ------- Klausul umum, penundukan diri pada syarat dan ketentuan Lelang.
-----Dalam hal pelaksanaan Lelang Hak Menikmati, Penjual dan Pembeli menyepakati syarat dan ketentuan khusus yang disampaikan Penjual dalam permohonan Lelang dan hasil penjelasan lelang yang dituangkan dalam berita acara yang dilekatkan dalam Lampiran Risalah Lelang ini (tiga rangkap dengan kekuatan hukum yang sama), yang mengikat Penjual dan Pembeli.------------------------ Klausul umum, terkait kesepakatan syarat dan ketentuan khusus untuk Lelang hak menikmati.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
-----Dalam hal pelaksanaan Lelang Hak Tagih, Penjual dan Pembeli menyepakati syarat dan ketentuan khusus yang disampaikan Penjual dalam permohonan Lelang dan hasil penjelasan lelang yang dituangkan dalam berita acara yang dilekatkan dalam Lampiran Risalah Lelang ini (tiga rangkap dengan kekuatan hukum yang sama), yang mengikat Penjual dan Pembeli.------------------------ Klausul umum, terkait kesepakatan syarat dan ketentuan khusus untuk Lelang hak tagih.
29. ------Dalam hal Pembeli telah memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan, hak tagih (piutang) yang dijual ini beralih dari Penjual kepada Pembeli dan oleh karenanya segala keuntungan yang didapat dan atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penjualan dan/atau peralihan hak tagih (piutang) ini, berikut dengan hak jaminan kebendaan dan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan hak tagih (piutang) tersebut. ---- Klausul umum, beralihnya hak tagih dari Penjual kepada Pembeli untuk Lelang sukarela hak tagih (piutang).
30. ------Peralihan hak tagih (piutang) kepada Pembeli, dengan ini memberikan kuasa kepada Pembeli dengan hak substitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penjualan berdasarkan Risalah Lelang ini dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata untuk: -----------
a. atas nama Penjual memberitahukan dengan resmi kepada pihak yang berutang, Saudara/Saudari ...(a).../PT ...(b)..., tentang penjualan dan penyerahan hak tagih (piutang) ini atau dengan jalan lain memperoleh pengakuan tertulis dari Saudara/ Saudari .....(a).../PT ...(b)...
tersebut dan selama pengakuan tertulis/ pemberitahuan belum Klausul umum, kuasa- kuasa untuk Lelang sukarela hak tagih (piutang).
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan terjadi, untuk atas nama Penjual melakukan dan menjalankan segala hak Penjual mengenai hak tagih (piutang) tersebut, tidak ada yang dikecualikan;------------
b. menjalankan segala sesuatu guna memindahkan, membalik namakan dan mencatatkan Hak Jaminan Kebendaan pada instansi yang berwenang; --------------
c. menjalankan dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerima yang sah tanpa ada tindakan yang dikecualikan; ------------------
d. menghadap dimanapun juga, memberi keterangan, menandatangani akta-akta/ surat-surat dan selanjutnya melakukan apapun juga yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. ------------------
31. -----Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.-------------------- Klausul umum, Pembeli wanprestasi.
32. -----Pembeli dilarang mengambil /menguasai Barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran Lelang.
Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut oleh penegak hukum.------------------- Klausul umum, larangan pengambilan dan penguasaan Barang sebelum pemenuhan kewajiban.
33. -----Barang yang telah terjual pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus Klausul umum, hak dan tanggungan Pembeli
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan dengan segera mengurus Barang tersebut.----------------------------- dalam pengurusan Barang.
34. -----Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.-- -----Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.-------------- Klausul umum, pungutan, pph dan bphtb,
untuk Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan.
35. -----Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda- dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli.----------------------------- Klausul umum, tanggung jawab Pembeli atas biaya balik nama, pajak dan denda, tunggakan dan biaya lainnya.
36. -----Pembeli akan diberikan kutipan risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran Lelang.
Apabila yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.-------------- Klausul umum pemberian Kutipan Risalah Lelang, untuk Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan.
37. -----Pembeli akan diberikan kutipan risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli sekaligus Akta Pengalihan Hak Tagih (Piutang) setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran Lelang.-- Klausul umum, pemberian Kutipan Risalah Lelang sukarela hak tagih (piutang).
38. -----Pembeli akan diberikan kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli hak menikmati.---- Klausul umum, pemberian Kutipan Risalah Lelang hak menikmati.
39. -----Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli.
Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara Klausul umum, pengosongan untuk Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan dalam pelaksanaan Lelang eksekusi.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan ketua pengadilan setempat untuk pengosongannya.------------------
40. -----Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli Barang yang dilelang sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak untuk memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan Barang itu kepada pihak lain atas nama Penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli.
Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali oleh Pembeli.----------------------------- Klausul umum, kuasa substitusi untuk Pembeli yang tidak mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
41. -----Lembaga jasa keuangan selaku kreditor dapat membeli agunannya melalui Lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan tertulis bahwa pembelian tersebut dilakukan pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam waktu 1 (satu) tahun. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun lembaga jasa keuangan tersebut belum menyampaikan surat pernyataan penunjukan Pembeli, maka lembaga jasa keuangan tersebut dianggap sebagai Pembeli.--------------------
Klausul umum, Pembeli AYDA untuk pelaksanaan Lelang yang salah satu peserta lelangnya adalah lembaga jasa keuangan selaku kreditor.
42. ----- ...(a)... tidak menanggung kebenaran keterangan- keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa Klausul umum, tanggung jawab Penjual atas pemberian keterangan.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual dan risiko Pembeli.-----------------------------
43. -----Pembeli dianggap sungguh- sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya.
Dalam hal terdapat kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat dan sudah diberikan kesempatan untuk melihat Barang yang di Lelang, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.------- Klausul umum, pengetahuan Pembeli atas Barang yang dilelang.
44. -----Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam Lelang ini, Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada ...(a)... ------------------------------- Klausul umum, penundukan pada tempat kedudukan umum/domisili.
45. -----Khusus untuk pembelian dalam Lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka Pembeli tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang jual beli yang berlaku di INDONESIA.------------------------ Klausul umum, penundukan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jual beli.
46. -----Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan Lelang ini diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang.--------- Klausul umum, penyelesaian perselisihan oleh Pejabat Lelang.
47. ----Semua dokumen yang disebutkan dalam Risalah Lelang dilampirkan, dengan sebagian dijilid/dijahit dan sebagian dilekatkan dalam Minuta Risalah Lelang ini sesuai ketentuan.-------------------------- Klausul umum, kewajiban melampirkan dokumen.
48. -----Selanjutnya penjualan ini dilakukan dengan syarat khusus sebagai berikut:
1. (a)----------------------------;
2. (a)----------------------------;
3. (a)----------------------------;
dst.-------------------------- Klausul khusus, syarat khusus Penjual (apabila ada).
49. -----Sesudah apa yang diuraikan di atas ini ...(a)...*), maka penjualan Lelang ini dimulai.---- Klausul umum, dimulainya pelaksanaan Lelang.
No.
Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
50. 1. -----Banyaknya penawaran Lelang yang masuk dan sah dalam pelaksanaan Lelang ini berjumlah ...(a)... penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi.
Oleh karena penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah mencapai/ melampaui Nilai Limit, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan Lelang ini.- -----Uraian barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang ditunjuk sebagai Pembeli diuraikan berikut ini: ...(b)... - Penawaran Lelang dengan nilai limit.
2. -----Banyaknya penawaran Lelang yang masuk dan sah dalam pelaksanaan Lelang ini berjumlah ...(a)... penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi.
Oleh karena penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah disetujui Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan Lelang ini. ------- -----Uraian barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang ditunjuk sebagai Pembeli diuraikan berikut ini: ... (b)…- Penawaran Lelang tanpa nilai limit.
51. Banyaknya barang yang dilelang: ...(a)... -------------------- Jumlah barang yang dilelang.
52. Banyaknya barang yang laku/terjual: ...(a)... --------------- Jumlah barang laku/terjual.
53. Jumlah harga barang yang laku/telah terjual: ...(a)... -------- Besaran harga barang laku/telah terjual.
54. Jumlah harga barang yang tidak laku terjual: ...(a)... ----- Besaran harga barang yang tidak laku terjual.
55. Banyaknya lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup: ...(a)... -- Jumlah lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup.
56. Dibuat dengan ...(a)... coretan, ...(a)...
tambahan, ...(a)...
perubahan.------------------------- Coretan, tambahan dan perubahan.
57. Tanda tangan Pejabat Lelang, dan Penjual, Pembeli (Kuasa Pembeli), dan saksi-saksi.--------
Penandatanganan.
Petunjuk Pengisian Klausul Standar Risalah Lelang Laku No.
Keterangan
1. a Diisi sesuai dengan pedoman penomoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Romawi II.
2. a Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang dengan huruf.
b Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang dengan angka.
c Diisi dengan waktu pelaksanaan Lelang dengan angka.
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, waktu yang digunakan adalah waktu server.
d Diisi dengan waktu bagian wilayah setempat dan singkatannya dengan huruf kapital, contoh: Waktu INDONESIA Barat (WIB).
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, diberi keterangan waktu server.
e • Untuk Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, diisi dengan frasa ”di hadapan”; atau • untuk Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata ”oleh”.
f • Diisi dengan nama lengkap, gelar tidak disingkat (untuk Pejabat Lelang Kelas I).
• Diisi dengan nama lengkap dan gelar tidak disingkat Pejabat Lelang (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
g Diisi dengan angka romawi “I” (untuk Pejabat Lelang Kelas I) dan angka romawi “II” (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
h Diisi dengan nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan Pejabat Lelang.
i Diisi dengan frasa “berkedudukan di...” (KPKNL ...... untuk kedudukan Pejabat Lelang I atau kab/kota wilayah jabatan untuk kedudukan Pejabat Lelang Kelas II), Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang noneksekusi barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), diikuti dengan Klausul “dengan dihadiri para saksi yang akan disebut pada bagian kaki Risalah Lelang ini,”.
j Diisi dengan jenis Lelang.
Contoh:
Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri, ditulis .......Lelang eksekusi benda sitaan Pengadilan.
Risalah Lelang Penggabungan:
Pengaturan mengenai Risalah Lelang untuk pelaksanaan Lelang yang terdiri atas beberapa jenis Lelang yang digabungkan dalam satu pelaksanaan Lelang.
i. Risalah Lelang hanya dibuat satu risalah dengan menggunakan standar dan format sebagaimana standar dan format Risalah Lelang Laku;
ii. ada bagian kepala Risalah Lelang disebutkan semua jenis Lelang yang pelaksanaannya digabungkan tersebut.
Contoh:
untuk Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan yang digabung dengan Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-
No.
Keterangan Undang Jaminan Fidusia ditulis dengan “Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 UNDANG-UNDANG Jaminan Fidusia”.
Khusus untuk Lelang ulang, diisi dengan tambahan kata ulang, Contoh: ...dilaksanakan Lelang ulang eksekusi harta pailit.
k Diisi dengan tempat pelaksanaan Lelang.
3. a Diisi dengan identitas Penjual (nama lengkap, gelar tidak disingkat, dan jabatan).
b Diisi dengan tempat kedudukan Penjual.
c Diisi dengan surat permohonan Lelang.
d Diisi dengan identitas Penjual (Saudara/Saudari), diikuti dengan frasa
“bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama instansi/korporasi berdasarkan surat keputusan/surat penetapan/surat penugasan/surat kuasa yang diterbitkan pihak yang memiliki kewenangan di instansi/korporasi dimaksud, melaksanakan penjualan secara Lelang dengan perantara KPKNL…. Atau Pejabat Lelang Kelas II…”.
4 a Diisi dengan uraian barang yang dilelang dan nilai limitnya;
nomor dan tanggal diterbitkan serta catatan dalam:
• surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;
• surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun;
atau • surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan.
Contoh 1:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No.9887/Bua Kana, seluas 447 m2, tercatat atas nama Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai Perumahan Pelita Permai;.----------------------------------------- Nilai Limit:-----------------Rp1.473.000.000,00------------------ yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah Nomor 22982/2024 tanggal 11 Januari 2024, terdapat catatan dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan setempat sebagai berikut:------------------------------------------
No.
Keterangan • Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I di PT Bank Negara INDONESIA (Tbk) dst------------------------ • Disita oleh Jurusita Pengadilan Negeri.dst------------------- • Diblokir oleh Sdr. Palomes-------------------------------------- Untuk Objek Lelang hanya barang bergerak, Klausul tidak perlu dicantumkan.
Contoh 2:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
09.05.000001680.0 (dahulu SHM No.4951/Bua Kana) atas nama Siradjuddin, seluas 447 m2, tercatat atas nama: Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai Perumahan Pelita Permai; ----------------------------------------- Nilai Limit:-----------------: Rp1.473.000.000,00----------------- yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah Nomor 34859/2024 tanggal 19 Juli 2024 terdapat catatan dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan setempat sebagai berikut: ------------------------------------------------------ • Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I di PT Bank Mandiri (Tbk) dst ----------------------------------- • Bidang tanah ini tidak terdapat blokir------------------------ • Sertipikat ini tidak terdapat sita------------------------------- • Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus ------------- Untuk Objek Lelang hanya barang bergerak, Klausul tidak perlu dicantumkan.
5. a Diisi dengan uraian barang yang dilelang dan nilai limitnya, Contoh:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang tipe G, Tahun 2002, Warna Hitam, Isi Silinder 1.300 cc, No.
Mesin DGR 234564 No. Rangka TDRF 4324242, No. Polisi B 2997 BT, sebagaimana tertuang dalam STNK No.3457000, BPKB No.965444 G, tercatat atas nama Ahmad Malajaya.---
Untuk Objek Lelang hanya barang tidak bergerak, Klausul tidak perlu dicantumkan.
b • Untuk Objek Lelang berupa barang bergerak, diisi dengan lokasi tempat penyimpanan barang yang dilelang.
• Untuk Objek Lelang hanya barang tidak bergerak, Klausul tidak perlu dicantumkan.
6. a Diisi dengan pengadilan tempat kedudukan hukum Jurusita /Penyidik/PPNS/Penuntut Umum/Jaksa/Oditur ( pilih salah satu).
b Diisi dengan “Surat Penetapan Sita……” (nama instansi yang mengeluarkan surat penetapan sita).
c Diisi dengan nomor dan tanggal berita acara sita.
7. Tidak ada pengisian.
8. a Diisi dengan nomor dan tanggal putusan pailit.
9. a Diisi dengan nomor dan tanggal surat pernyataan.
10. a Diisi dengan kata “penanggung utang/penjamin utang/ debitor/termohon eksekusi/tereksekusi/wajib pajak”.
No.
Keterangan
b Diisi dengan nomor dan tanggal surat pemberitahuan.
11. a Diisi dengan nomor dan tanggal surat persetujuan penjualan benda sitaan melalui Lelang dari tersangka/kuasa hukumnya.
b Diisi dengan nomor dan tanggal surat permintaan persetujuan penjualan benda sitaan melalui Lelang kepada tersangka/kuasa hukumnya.
c Diisi dengan nomor dan tanggal surat pemberitahuan kepada tersangka/kuasa hukumnya bahwa proses Lelang tetap dilanjutkan.
d Diisi dengan nomor dan tanggal perkara.
12. a Diisi dengan nomor dan tanggal surat persetujuan dari debitor/kuasa hukumnya.
13. a • Untuk pelaksanaan Lelang yang diumumkan 2 (dua) kali, diisi dengan “selebaran”, nama situs web Penyelenggara Lelang, atau nama surat kabar yang digunakan untuk pengumuman Lelang, diikuti dengan frasa “tanggal (tanggal terbitnya pengumuman pertama) sebagai pengumuman Lelang pertama dan melalui ... (nama surat kabar) tanggal ... (tanggal terbitnya pengumuman kedua) sebagai pengumuman Lelang kedua.”; atau • Untuk pelaksanaan Lelang yang hanya diumumkan 1 (satu) kali, diisi dengan nama surat kabar, nama situs web Penyelenggara Lelang, atau selebaran dan tanggal terbitnya pengumuman.
14. Tidak ada pengisian.
15. Tidak ada pengisian.
16. a • Dalam hal Lelang disertai Nilai Limit, diisi dengan frasa “Nilai Limit”.
• Dalam hal Lelang Barang bergerak tanpa Nilai Limit, diisi dengan frasa “persetujuan”.
17. Tidak ada pengisian.
18. a Diisi dengan cara penawaran (pilih salah satu):
• lisan dengan harga semakin meningkat, • lisan dengan harga semakin menurun, • tertulis dengan kehadiran peserta Lelang menggunakan formulir surat penawaran yang telah disediakan, • tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui tromol pos, menggunakan formulir surat penawaran yang telah disediakan, • tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang cara terbuka (open bidding) pada aplikasi Lelang, • tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang cara tertutup (closed bidding) pada aplikasi Lelang, atau bersamaan antara penawaran lisan dan/atau • penawaran tertulis dengan kehadiran dan/atau tanpa kehadiran peserta Lelang, dengan harga semakin meningkat atau semakin menurun, dan/atau dengan menggunakan formulir surat penawaran, dan/atau menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
19. Tidak ada pengisian.
20. Tidak ada pengisian.
21. Tidak ada pengisian.
22. Tidak ada pengisian.
No.
Keterangan
23. Tidak ada pengisian.
24. Tidak ada pengisian.
25. Tidak ada pengisian.
26. Tidak ada pengisian.
27. Tidak ada pengisian.
28. Tidak ada pengisian.
29. Tidak ada pengisian.
30. a Diisi dengan nama debitor orang perseorangan.
b Diisi dengan nama debitor berupa badan hukum.
31. Tidak ada pengisian.
32. Tidak ada pengisian.
33. Tidak ada pengisian.
34. Tidak ada pengisian.
35. Tidak ada pengisian.
36. Tidak ada pengisian.
37. Tidak ada pengisian.
38. Tidak ada pengisian.
39. Tidak ada pengisian.
40. Tidak ada pengisian.
41. Tidak ada pengisian.
42. a Diisi dengan frasa “Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL”atau “Pejabat Lelang Kelas II”.
43. Tidak ada pengisian.
44. a Diisi dengan dengan nama tempat kedudukan Penyelenggara Lelang yang melaksanakan Lelang. Contoh:
1. Yang melaksanakan lelang adalah KPKNL Pematang Siantar, maka diisi KPKNL Pematang Siantar.
2. Yang melaksanakan lelang adalah Pejabat Lelang Kelas II Indhira Kharisma, S.H., M.Kn. berkedudukan di Semarang, maka diisi Kantor Pejabat Lelang Kelas II Indhira Kharisma, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Semarang.
45. Tidak ada pengisian.
46. Tidak ada pengisian.
47. Tidak ada pengisian.
48. a Diisi dengan syarat khusus dari Penjual (apabila ada).
49. a • Untuk pelaksanaan Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata ”dibacakan”, • Untuk pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata ”ditayangkan dan/atau ditempelkan”, atau • Untuk pelaksanaan Lelang bersamaan antara Lelang dengan kehadiran dan tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata ”dibacakan dan/atau ditayangkan dan/atau ditempelkan”.
• …*) pilih salah satu
50. a Diisi dengan jumlah penawaran yang masuk dan sah.
b Diisi dengan uraian barang yang laku terjual, harga Lelang, serta nama, pekerjaan dan tempat tinggal pembeli.
Contoh:
Barang yang laku/terjual:----------------------------------------- Barang Tidak Bergerak:--------------------------------------------- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik
No.
Keterangan No.9887/Bua Kana, seluas 447 m2, tercatat atas nama Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai Perumahan Pelita Permai;.----------------------------------------- Harga Lelang---: Rpl.550.000.000,00.--------------------------------------- Pembeli ---------: Nico Frans Oliver Sinaga, karyawan BUMN, beralamat di Jalan Sisingamaraja RT.005/003, Kelurahan Medan Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.------- Dalam hal pembeli menggunakan akte de command, diikuti dengan Klausul "untuk dan atas nama” (diisi nama badan hukum pemberi mandat) sebagai pembeli untuk orang atau badan hukum yang akan ditunjuk kemudian.
Barang bergerak: ---------------------------------------------------- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang type G, Tahun 2002, Warna Hitam, Isi Silinder 1.300 cc, No.
Mesin DGR 234564, No.Rangka TDRF 4324242, No. Polisi B 2997 BT, sebagaimana tertuang dalam STNK No.3457000, BPKB No.965444 G, tercatat atas nama Era Septiana, S.E.-- Harga Lelang ---: Rp100.000.000,00------------------------------ Pembeli ---------: Nico Frans Oliver Sinaga, Pegawai Negeri Sipil, beralamat di jalan Kampung Baru RT.005/003, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.------------------------------------------------------------------
Barang yang tidak terjual:----------------------------- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang type G, Tahun 2003, Warna Merah, Isi Silinder 1.300 cc, No.
Mesin DGR 234565, No. Rangka TDRG 4324555, No. Polisi B 2989 BT, sebagaimana tertuang dalam STNK No.4567000, BPKB No.965445 G, tercatat atas nama Aan Eko Ruswanto.
51. a Diisi banyaknya barang yang dilelang dengan angka dan huruf terbilang.
52. a Diisi banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf terbilang.
53. a Diisi jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf terbilang.
54. a Diisi jumlah harga barang yang tidak terjual dengan angka dan huruf terbilang.
55. a Diisi jumlah lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup dengan angka dan huruf.
56. a Diisi dengan "ada" atau "tidak ada" coretan, tambahan dan perubahan.
*Apabila ada coretan, tambahan dan perubahan, banyaknya coretan, tambahan dan perubahan diisi dengan angka dan huruf terbilang.
57. Ditandatangani sesuai kolom penandatanganan masing- masing.
VI. Klausul Standar Risalah Lelang Terjadwal Khusus dan Petunjuk Pengisian Klausul Standar Risalah Lelang Terjadwal Khusus No Klausul Risalah Lelang Terjadwal Khusus Keterangan
1. RISALAH LELANG Nomor .........(a)..........
Judul
2. ----Pada hari ini ...(a)... tanggal ...(a)...
bulan ...(a)...
tahun ...(a)...(dd-mm-yyyy) (b), dimulai pukul ...(hh.mm)(c) Waktu...(d)...
...(e)… saya: …(f)...Pejabat Lelang Kelas ...(g)...
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...(h)...
tanggal ...(h)..., ...(i)...
dilaksanakan Lelang …(j)…bertempat di …(k)...--------- Klausul umum:
a. hari, tanggal & waktu pelaksanaan Lelang;
b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c. alasan barang dilelang;
d. tempat pelaksanaan Lelang.
3. ----Pelaksanaan Lelang ini dilakukan berdasarkan penetapan Kepala KPKNL...
(a)…tentang Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana Surat Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Lelang Nomor…(b)…Tanggal…(b)…dan permohonan yang diajukan Penjual yang terdiri dari…(c)…orang sebagaimana formulir pengajuan permohonan Lelang yang dilekatkan pada Minuta Risalah ini.----------------- Klausul umum, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.
----Pelaksanaan Lelang ini dilakukan berdasarkan penetapan Pimpinan Balai Lelang…(a)…tentang Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana Surat Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Lelang Nomor…(b)…Tanggal…(b)…dan permohonan yang diajukan Penjual yang terdiri dari…(c)…orang sebagaimana formulir pengajuan permohonan Lelang yang dilekatkan pada Minuta Risalah ini.----------------- Klausul umum, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang.
4. -----Barang bergerak yang dilelang berupa ...(a)... tersebut saat ini berada di …(b)… dilelang apa adanya.-------------------------- Klausul umum, uraian Objek Lelang terjadwal khusus.
5. ----Pelelangan ini telah diumumkan melalui …(a)…------- Klausul umum, pengumuman Lelang.
6. ----Hasil bersih Lelang ini disetorkan kepada Penjual-------- Klausul umum, penyetoran hasil bersih Lelang.
7. ----Penjualan Lelang ini dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis.
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang.- Klausul umum, peraturan perundang-undangan terkait.
8. ----Barang tersebut akan ditawarkan dan disahkan penjualannya oleh saya Pejabat Lelang, berdasarkan nilai limit/persetujuan*) dari Penjual.- Klausul umum, penawaran dan pengesahan penjualan oleh Pejabat Lelang.
*) Pilih salah satu • Dalam hal Lelang disertai nilai limit, diisi dengan frasa “Nilai Limit”.
• Dalam hal Lelang Barang bergerak tanpa nilai limit, diisi dengan frasa “persetujuan”.
9. ----Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran pada Lelang ini wajib mematuhi dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan Lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang ini.------------------ Klausul umum, penundukan diri pada syarat dan ketentuan Lelang.
10. ----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam Lelang ini setelah menunjukkan identitas diri, dan menyetorkan uang jaminan penawaran Lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran Lelang, sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan:-----------------
1.Dalam hal Jaminan Penawaran Lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut:-----
a. uang jaminan dari Peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran Lelang;---------
b. uang jaminan dari Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya Klausul umum jaminan penawaran Lelang.
dalam hal Penjual tidak menghendaki adanya Uang Jaminan, maka klausul ini tidak perlu dicantumkan.
*diberlakukan umum
tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan;--------------------
c. uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan.---------------------
2. Dalam hal Jaminan penawaran Lelang berupa garansi bank, berlaku ketentuan sebagai berikut: ----
a. garansi bank dikembalikan kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;------------------------
b. garansi bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi kewajiban pembayaran Lelang;----------
c. hasil klaim garansi bank disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan.---------------------
11. ----Penawaran dilakukan secara ...(a)...*) dengan ketentuan sebagai berikut...(b):
Klausul umum, mekanisme penawaran Lelang.
*) Pilih salah satu
12. ----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran melalui e-marketplace auction,
Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli.------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang melalui e-marketplace auction, berlaku ketentuan sebagai berikut:------------------------------- Klausul umum, mekanisme penawaran dan gangguan teknis.
1. Apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan
e- marketplace auction
tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang.-----------------------------
2. Apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan e-marketplace auction melalui e-marketplace auction beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.---------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang yang dilakukan secara bersamaan antara Lelang dengan kehadiran peserta dan Lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan Lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, Lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat.-----------------------------
13. ----Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui nilai limit yang ditetapkan oleh Penjual/nilai yang disetujui oleh Penjual *) disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.---------------------------------- Klausul umum, penawaran dan pengesahan sebagai Pembeli.
*) Pilih salah satu
14. Bea Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini dipungut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.--------------------------- Klausul umum, pemungutan bea Lelang.
15. Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah harus “hadir” di tempat Lelang atau virtual melalui sarana media elektronik pada waktu pelaksanaan Lelang.- Klausul umum, mekanisme kehadiran dan tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Dalam hal pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah “tidak harus hadir” di tempat Lelang pada waktu pelaksanaan Lelang.-------
16. ----Pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Lelang.--------- Klausul umum, pelunasan kewajiban pembayaran Lelang.
17. ----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan.-------------------------- Klausul umum, pembayaran dengan cek/giro.
18. ----Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran Lelang dan biaya- biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.- Klausul umum, tanggung jawab melunasi kewajiban pembayaran Lelang dan biaya lainnya.
19. ----Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.-------------------- Klausul umum, Pembeli wanprestasi.
20. Dalam hal Lelang dilaksanakan dengan sistem penetapan Pembeli secara bergulir dan Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka Pejabat Lelang mengesahkan Pembeli yang baru yaitu penawar peringkat kedua atau penawar peringkat ketiga apabila penawar peringkat kedua tidak bersedia ditetapkan sebagai Pembeli.------ Klausul umum, untuk Lelang terjadwal khusus dengan sistem pengesahan Pembeli secara bergulir.
21. -----Dalam hal pelaksanaan lelang terjadwal khusus tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual, Penjual dapat meminta penawaran lelang dengan sistem penawaran beli sekarang (get it now) atau memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction).--- Klausul umum, dalam hal lelang terjadwal khusus tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual.
22. ----- Dalam hal penawaran Lelang dengan penawaran beli sekarang (get it now), maka penawar pertama yang mengajukan penawaran akan disahkan sebagai Pembeli.-------------------- Klausul umum, untuk Lelang terjadwal khusus dengan sistem pengesahan Pembeli secara get it now.
23. -----Dalam hal penawaran Lelang dengan memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction), maka penawaran tertinggi yang telah mencapai Nilai Limit dan disetujui Penjual disahkan sebagai Pembeli.-------- Klausul umum, untuk Lelang terjadwal khusus dengan sistem pengesahan Pembeli secara extended auction.
24. ----Pembeli dilarang mengambil/ menguasai Barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran Lelang.
Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut oleh penegak hukum.-------------------- Klausul umum, larangan pengambilan/penguasaan Barang sebelum pemenuhan kewajiban pembayaran Lelang.
25. ----Barang yang telah terjual pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus Barang tersebut.----------------------------- Klausul umum, hak dan tanggungan Pemberi dalam pengurusan Barang yang dilelang.
26. ----...(a) tidak menanggung kebenaran keterangan- keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, menjadi tanggung jawab Penjual dan risiko Pembeli.------------------------------ Klausul umum, tanggung jawab Penjual atas pemberian keterangan.
27. ----Pembeli dianggap sungguh- sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya.------- Klausul umum, pengetahuan Pembeli atas Barang yang dilelang.
28. ----Khusus untuk pembelian dalam Lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/Pembeli tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Klausul umum, penundukan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jual beli.
jual beli yang berlaku di INDONESIA.----------------------------
29. ----Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan Lelang ini diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang.---------- Klausul umum, penyelesaian perselisihan oleh Pejabat Lelang.
30. ----Semua dokumen yang disebutkan dalam Risalah Lelang dilampirkan dengan sebagian dijilid/dijahit dan sebagian dilekatkan dalam Minuta Risalah Lelang ini sesuai ketentuan.------ Klausul umum, kewajiban melampirkan dokumen.
31. -----Selanjutnya penjualan ini dilakukan dengan syarat khusus sebagai berikut:
1. (a)-----------------------------;
2. (a)-----------------------------;
3. (a)-----------------------------;
dst.-------------------------- Klausul khusus, syarat khusus dari Penjual (apabila ada).
32. ----Sesudah apa yang diuraikan di atas ini ...(a)..., maka penjualan lelang ini dimulai.----- Klausul umum, dimulainya pelaksanaan Lelang.
33. 1. ----Banyaknya penawaran Lelang yang masuk dan sah dalam pelaksanaan Lelang ini berjumlah ...(a)... penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi.
Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang tersebut telah mencapai/melampaui Nilai Limit dan disetujui Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan Lelang ini.- ---Uraian Barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang ditunjuk sebagai Pembeli diuraikan berikut ini: …(b)----- Penawaran Lelang dengan nilai limit.
2. ----Banyaknya penawaran Lelang yang masuk dan sah dalam pelaksanaan Lelang ini berjumlah ...(a)... penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi.
Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang tersebut telah disetujui Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan Lelang ini.-------- ----Uraian Barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang Penawaran Lelang tanpa nilai limit.
Petunjuk pengisian Risalah Lelang terjadwal khusus sebagai berikut:
ditunjuk sebagai Pembeli diuraikan berikut ini: …(b)...--
34. Banyaknya Barang yang dilelang:
...(a)...--------------------------------- Jumlah barang yang dilelang.
35. Banyaknya Barang yang laku/terjual: ...(a)...---------------- Jumlah barang laku/terjual.
36. Jumlah harga Barang yang laku terjual/telah terjual: ...(a)...------- Besaran harga barang laku/telah terjual.
37. Jumlah harga Barang yang tidak terjual: ...(a)...----------------------- Besaran harga barang yang tidak laku terjual.
38. Banyaknya lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup: ...(a).----- Jumlah lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup.
39. Tanda tangan Pejabat Lelang, dan Penjual, Pembeli (Kuasa Pembeli),...(a)...--------------------- Penandatanganan.
No.
Keterangan
1. a Diisi sesuai penomoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka-romawi II.
2. a Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang dengan huruf.
b Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang dengan angka.
c Diisi dengan waktu pelaksanaan Lelang dengan angka.
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, waktu yang digunakan adalah waktu server.
d Diisi dengan waktu bagian wilayah setempat dan singkatannya dengan huruf kapital, contoh: Waktu INDONESIA Barat (WIB).
*Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, diberi keterangan waktu server.
e • Untuk Lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, diisi dengan frasa “di hadapan”; atau • untuk Lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang, diisi dengan kata “oleh”.
f • Diisi dengan nama lengkap, gelar tidak disingkat, dan Nomor Induk Pegawai Pejabat Lelang (untuk Pejabat Lelang Kelas I); atau/ • Diisi dengan nama lengkap dan gelar tidak disingkat (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
g Diisi dengan angka romawi “I” (untuk Pejabat Lelang Kelas I) dan angka romawi “II” (untuk Pejabat Lelang Kelas II).
h Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang.
i Diisi dengan frasa “berkedudukan di...” (KPKNL... untuk kedudukan Pejabat Lelang Kelas I atau kab/kota wilayah jabatan untuk kedudukan Pejabat Lelang Kelas II).
j Diisi dengan jenis Lelang.
k Diisi dengan tempat pelaksanaan Lelang.
3. a • Untuk Lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL, diisi dengan “Kepala KPKNL…(nama KPKNL)”; atau
• Untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang, diisi dengan “Pimpinan Balai Lelang …(nama Balai Lelang)”.
b Diisi dengan nomor dan tanggal surat penetapan jadwal penyelenggaraan lelang.
c Diisi dengan banyaknya jumlah Penjual yang mengajukan permohonan dengan angka dan huruf.
4. a Diisi dengan uraian Barang yang dilelang dan nilai limitnya (dalam hal Lelang disertai Nilai Limit), Contoh:
1. 1 (satu) buah Cincin Mutiara dengan spesifikasi Mutiara air tawar dengan cincin bahan Rodeum.------- Nilai Limit------------------- : Rp200.000,00-------------
2. Dst.
b. Diisi dengan tempat penyelenggaraan Lelang.
5. a Diisi dengan nama surat kabar, nama situs web Penyelenggara Lelang, atau selebaran dan tanggal terbit/tayang pengumuman Lelang.
6. Tidak ada pengisian.
7. Tidak Ada Pengisian.
8. Tidak ada pengisian.
9. Tidak ada pengisian.
10. Tidak Ada Pengisian.
11. a Diisi dengan cara penawaran (pilih salah satu):
• lisan dengan harga semakin meningkat, • lisan dengan harga semakin menurun, • tertulis dengan kehadiran Peserta Lelang menggunakan formulir surat penawaran yang telah disediakan, • tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui tromol pos, menggunakan formulir surat penawaran yang telah disediakan, • tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang cara terbuka (open bidding) pada Aplikasi Lelang, • tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang cara tertutup (closed bidding) pada Aplikasi Lelang, atau bersamaan antara penawaran lisan dan/atau • penawaran tertulis dengan kehadiran dan/atau tanpa kehadiran Peserta Lelang, dengan harga semakin meningkat atau semakin menurun, dan/atau dengan menggunakan formulir surat penawaran, dan/atau menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
b Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan kehadiran peserta secara lisan, maka:------------------------
1. Penawaran harga dilakukan secara naik-naik/turun untuk mencapai harga tertinggi.--------------------------
2. Besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang.---- ----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan kehadiran dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka:---------------------------------------------------------------
1. Surat penawaran harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dengan angka Arab dan huruf latin dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh penawar.------------------------------------------------------
2. Surat penawaran diserahkan kepada Pejabat Lelang dalam amplop tertutup, dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, atau dikirim melalui pos tercatat kepada alamat tromol pos yang telah ditentukan.-----
3. Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam surat penawaran mengikat bagi Peserta Lelang yang mengajukan penawaran------------------------------------ ----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction, maka:--
1. penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan Aplikasi Lelang.--------
2. Peserta Lelang yang mengajukan penawaran, telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran yang tercantum dalam Aplikasi Lelang.---------------------------------------------------------
3. Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam penawaran Lelang mengikat bagi Peserta Lelang ------ Contoh:
----Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penawaran harga dilakukan secara naik-naik untuk mencapai harga tertinggi.-----------------------------------
2. Besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang.----
12. Tidak ada pengisian.
13. Tidak ada pengisian.
14. Tidak ada pengisian.
15. Tidak ada pengisian.
16. Tidak ada pengisian.
17. Tidak ada pengisian.
18. Tidak ada pengisian.
19. Tidak ada pengisian.
20. Tidak ada pengisian.
21. Tidak ada pengisian.
22. Tidak ada pengisian.
23. Tidak ada pengisian.
24. Tidak ada pengisian.
25. Tidak ada pengisian.
26. a Diisi dengan frasa “Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL” atau “Pejabat Lelang Kelas II”.
27. Tidak ada pengisian.
28. Tidak ada pengisian.
29. Tidak ada pengisian.
30. Tidak ada pengisian.
31. a • Diisi dengan syarat khusus dari Penjual (apabila ada).
32. a • Untuk pelaksanaan Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata “dibacakan”, • Untuk pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata “ditayangkan dan/atau ditempelkan”, atau Untuk pelaksanaan Lelang bersamaan antara Lelang dengan kehadiran dan tanpa kehadiran Peserta Lelang, diisi dengan kata “dibacakan, ditayangkan, dan/atau ditempelkan”.
33. a Diisi dengan jumlah penawaran yang masuk dan sah.
b Diisi dengan uraian barang yang laku terjual, harga Lelang, serta nama, pekerjaan dan tempat tinggal Pembeli.
Contoh:
1 (satu) buah Cincin Mutiara dengan spesifikasi Mutiara air tawar dengan cincin bahan Rodeum.--------------------- Nilai Limit------------------- : Rp200.000,00-------------
34. a Diisi banyaknya barang yang dilelang dengan angka dan huruf terbilang.
35. a Diisi banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf terbilang.
36. a Diisi dengan jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf terbilang.
37. a Diisi jumlah harga barang yang tidak terjual dengan angka dan huruf terbilang.
38. a Diisi jumlah lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup dengan angka dan huruf.
39. a Ditandatangani sesuai kolom penandatanganan masing- masing.
VII. Surat permohonan pembetulan kesalahan redaksional Minuta Risalah Lelang
a. Format surat permohonan Nomor : (a)
...(b), 20...
Hal : Permohonan Pembetulan Kesalahan Redaksional Risalah Lelang Kepada Yth.
Kepala KPKNL/Kantor PL II ......
(c) ................................................
(d)
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor….Tahun...tentang Risalah Lelang, yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ......................................................... (e) Alamat : .......................................................... (f) Yang berkedudukan sebagai:
□ Penjual/Balai Lelang sebagai Kuasa Penjual (khusus Lelang noneksekusi sukarela)*) □ Pembeli/Kuasa Pembeli*) mengajukan permohonan pembetulan kesalahan redaksional atas Risalah Lelang Nomor...Tanggal.. (g), karena terdapat kesalahan redaksional pada*):
□ identitas Penjual/Pembeli Lelang**, □ jenis dan/atau spesifikasi barang, □ dokumen kepemilikan, □ SKT/SKPT dari Kantor Pertanahan/surat keterangan lainnya dari instansi terkait, □ dasar hukum penjualan lelang, □ kesalahan redaksional lain, yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya peralihan hak.
Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami sampaikan:
1. .................................................................................
2. .................................................................................
Keterangan:
*) beri tanda (√) yang sesuai **) coret yang tidak sesuai
Pemohon,
(h) (...........................)
b. Petunjuk pengisian surat permohonan pembetulan kesalahan redaksional Minuta Risalah Lelang
Huruf Keterangan a Diisi sesuai dengan nomor Surat Permohonan Pembetulan Kesalahan Redaksional Risalah Lelang sesuai dengan administrasi pemohon.
b Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
c Diisi sesuai dengan tempat kedudukan KPKNL/Nama Pejabat Lelang Kelas II yang menerbitkan Risalah Lelang.
d Diisi dengan alamat KPKNL/Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
e Diisi sesuai dengan nama pemohon.
f Diisi sesuai dengan alamat pemohon.
g Diisi dengan nomor dan tanggal Risalah Lelang.
h Tanda tangan dan nama lengkap pemohon.
VIII. Berita Acara Pembetulan kesalahan redaksional Minuta Risalah Lelang
a. Berita acara pembetulan kesalahan redaksional minimal memuat:
1. nomor Berita acara;
2. tanggal dan tempat pembuatan Berita acara;
3. dasar dilakukannya pembetulan kesalahan redaksional;
4. nama Pejabat Lelang yang memimpin Lelang terkait atau Kepala KPKNL atau Superintenden untuk Pejabat Lelang Kelas II;
5. nama dan identitas 2 (dua) orang saksi;
6. nomor dan tanggal Risalah Lelang yang diperbaiki;
7. pembetulan yang dilakukan, dengan menyebut halaman dan baris; dan
8. tanda tangan pembuat berita acara, dan saksi- saksi.
b. Format Berita Acara Pembetulan Kesalahan Redaksional Risalah Lelang
1. Format berita acara Pembetulan Kesalahan Redaksional Risalah Lelang untuk KPKNL
KOP DINAS KPKNL
BERITA ACARA PEMBETULAN KESALAHAN REDAKSIONAL RISALAH LELANG NOMOR BA- /(KODE KPKNL)/(TAHUN)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … bertempat di KPKNL … berdasarkan surat permohonan pembetulan kesalahan redaksional/verifikasi Superintenden/laporan hasil pengawasan aparat fungsional pengawas *) nomor …**) tanggal … saya ……….. selaku Pejabat Lelang Kelas I/Kepala KPKNL*) dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi, masing-masing:
1. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : ……………………
2. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : …………………… Telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional Risalah Lelang Nomor ….
Tanggal …. yang dibuat oleh Sdr ……. Selaku Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
1. Pada halaman … baris ke … tertulis … seharusnya …
2. dst.
Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Lelang/Kepala KPKNL*) Ttd (Nama) Saksi-Saksi Saksi Pertama Saksi Kedua ttd ttd (Nama) (Nama) *) coret yang tidak perlu **) nomor surat dari Pembeli apabila ada
2. Format berita acara Pembetulan Kesalahan Redaksional Risalah Lelang untuk Kantor Pejabat Lelang Kelas II
KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II
BERITA ACARA PEMBETULAN KESALAHAN REDAKSIONAL RISALAH LELANG NOMOR BA- /(KODE KANWIL)/(KODE PL II)/(TAHUN)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … bertempat di Kantor Pejabat Lelang Kelas II … berdasarkan surat permohonan pembetulan kesalahan redaksional/verifikasi Superintenden/laporan hasil pengawasan aparat fungsional pengawas *) nomor …**) tanggal … saya ……….. selaku Pejabat Lelang Kelas II/Superintenden*) dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi, masing-masing:
1. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : ……………………
2. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : …………………… Telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional Risalah Lelang Nomor ….
Tanggal …. yang dibuat oleh Sdr ……. Selaku Pejabat Lelang Kelas II, sebagai berikut:
1. Pada halaman … baris ke … tertulis … seharusnya …
2. dst Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Lelang/Superintenden*) Ttd
(Nama) Saksi-Saksi Saksi Pertama Saksi Kedua ttd ttd
(Nama) (Nama) *) coret yang tidak perlu **) nomor surat dari Pembeli apabila ada
B. STANDAR DAN FORMAT PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG I. Salinan Risalah Lelang
a. Pengetikan Salinan Risalah Lelang
1. Penulisan “SALINAN”, ditulis di atas judul “RISALAH LELANG”.
2. Judul "RISALAH LELANG" diketik di tengah-tengah bagian atas lembar pertama dengan huruf kapital jenis huruf Arial ukuran huruf 14.
3. Penomoran Salinan Risalah Lelang sama dengan nomor Minuta Risalah Lelang.
4. Penulisan Nomor Risalah Lelang diketik simetris di bawah judul "RISALAH LELANG".
5. Penulisan Risalah Lelang diketik di atas kertas ukuran folio (F4) dengan margin:
a) dari tepi atas kertas sampai tulisan "Lembar ": 2 cm;
b) dari tepi atas kertas sampai judul RISALAH LELANG: 8 spasi;
c) dari tepi bawah kertas sampai tulisan ".../Lembar Ke..": 2 cm;
d) dari tepi kiri kertas: 4 cm;
e) dari tepi kanan kertas: 1,5 cm.
f) Penulisan “Salinan” dan “Risalah Lelang” diketik dengan menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 12, dengan spasi 1 (satu)/single, tidak dicetak tebal.
6. Setelah penulisan nomor salinan Risalah Lelang di lembar pertama diberi jarak 1 (satu) spasi.
7. Pada setiap lembar bagian atas Risalah Lelang, kecuali lembar pertama dan terakhir, dicantumkan frasa "Lembar ke-... dari Risalah Lelang Nomor...tanggal...".
8. Pada lembar pertama bagian atas sebelah kanan Risalah Lelang, dicantumkan frasa "Lembar pertama".
9. Pada lembar terakhir bagian atas Risalah Lelang, dicantumkan frasa "Lembar terakhir dari Risalah Lelang Nomor...tanggal....".
10. Untuk tanda tangan Pejabat Lelang di setiap lembar, diberi tulisan “ttd” jarak 3 (tiga) spasi.
11. Pada setiap lembar bagian bawah sebelah kanan, kecuali lembar terakhir, baris terakhir ditulis frasa "...(2 (dua) suku kata pada awal paragraf lembar berikutnya)/Lembar ke- ...(lembar berikutnya)".
12. Untuk lembar kedua dan selanjutnya, kecuali lembar terakhir, setelah penulisan nomor induk pegawai Pejabat Lelang Kelas I diberi jarak 2 (dua) spasi dengan tulisan di bawahnya.
13. Pengetikan kalimat dalam Risalah Lelang tidak boleh ada ruang kosong, sisanya harus diisi dengan garis putus-putus. Pada setiap awal alinea diberi 5 (lima) ketukan dengan garis putus- putus.
14. Salinan Risalah Lelang harus dapat dibaca tanpa singkatan, kalimat ditulis dalam satu rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga mudah dimengerti.
15. Penulisan angka harus disertai dengan huruf, kecuali angka yang menyatakan nomor.
16. Pembubuhan meterai pada
Risalah Lelang menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (hanya untuk Penjual).
b. Sampul Salinan Risalah Lelang 1) Pejabat Lelang Kelas 1
Petunjuk pengisian sampul Salinan Risalah Lelang sama dengan petunjuk pengisian Sampul Minuta Risalah Lelang, dengan penambahan pengetikan kata ”SALINAN” sebelum ”RISALAH LELANG”.
RISALAH LELANG NOMOR TANGGAL PEJABAT LELANG PENJUAL KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKANBARU
: 20/03.03/2024-01 : 9 Mei 2024 : Ahmad Malajaya, S.H., M.H.
: Pengadilan Negeri Pekanbaru
2) Pejabat Lelang Kelas II
Petunjuk pengisian sampul Salinan Risalah Lelang sama dengan petunjuk pengisian Sampul Minuta Risalah Lelang, dengan penambahan pengetikan kata ”SALINAN” sebelum ”RISALAH LELANG”.
RISALAH LELANG NOMOR TANGGAL PEJABAT LELANG PENJUAL KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II VINA ANGGRAINI, S.H.
: 02/08/22/2024 : 16 September 2024 : Vina Anggraini, S.H.
: Indhira Kharisma Wilayah Jabatan DKI Jakarta Jalan Pramuka Nomor 88, Jakarta Pusat
II. Kutipan Risalah Lelang
a. Pengetikan Kutipan Risalah Lelang 1) Penulisan “KUTIPAN”, ditulis di atas judul “RISALAH LELANG”.
2) Judul “SYARAT DAN KETENTUAN LELANG” pada halaman kedua Kutipan diketik di tengah atas, menggunakan jenis huruf Book Antiqua ukuran huruf 11.
3) Dalam hal syarat dan ketentuan lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b lebih dari 1 (satu) halaman maka pada halaman selanjutnya tulisan “Syarat dan Ketentuan Lelang…” ditulis bold dan dibuat pada bagian kiri lembar selanjutnya.
4) Pengetikan isi dalam Syarat dan Ketentuan Lelang pada Kutipan menggunakan jenis huruf Book Antiqua ukuran 8 dengan spasi satu (single).
5) Pengetikan kop pada Kutipan menggunakan jenis huruf Book Antiqua dengan ukuran 10, sedangkan pengetikan Judul dan Nomor Risalah Lelang menggunakan jenis huruf Book Antiqua dengan ukuran 12.
6) Pengetikan isi Kutipan menggunakan jenis huruf Book Antiqua ukuran 10 atau paling kecil ukuran 8 dengan spasi satu (single).
b. Pengetikan Kutipan Risalah Lelang Pengganti 1) Kutipan Risalah Lelang Pengganti dibuat dengan menuliskan kata “PENGGANTI” dengan huruf kapital di atas judul “KUTIPAN RISALAH LELANG” dan diberikan nomor yang sama dengan Minuta Risalah Lelang yang rusak atau hilang;
2) pada Kutipan Risalah Lelang Pengganti di sebelah kanan bawah, sebelum tanda tangan Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menerbitkan Kutipan Risalah Lelang Pengganti dituliskan catatan dengan frasa "Diberikan Kutipan Risalah Lelang Pengganti, karena hilang/rusak* (*coret yang tidak perlu) untuk keperluan balik nama kepemilikan atas permohonan pemohon, dan dengan terbitnya Kutipan Risalah Lelang Pengganti ini, maka Kutipan lama yang telah hilang/rusak* (*coret yang tidak perlu) dinyatakan tidak laku dan tidak mempunyai kekuatan hukum”;
3) di bawah kolom tanggal pengeluaran Kutipan Pengganti, dan diberi cap/stempel serta tanggal penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti;
4) dengan menuliskan catatan dengan frasa “Kutipan dengan nomor … dan tahun pembuatan … telah hilang/rusak* (*coret yang tidak perlu) sehingga diterbitkan Kutipan Pengganti atas permintaan Pemohon” dan membubuhi tanggal serta tanda tangan.
5) dan diberi garis menyilang dari ujung halaman kiri atas ditarik ke kanan bawah dan dari ujung halaman kanan atas ditarik menyilang ke kiri bawah (seperti huruf X) serta diberi catatan:
“Kutipan Risalah Lelang sudah tidak berlaku karena telah diterbitkan Kutipan Risalah Lelang Pengganti”, untuk kemudian diarsipkan.
c. Standar Pengetikan Perbaikan Kutipan Risalah Lelang karena Kesalahan Redaksional 1) Perbaikan Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional dilakukan dengan mencetak ulang Kutipan tanpa menggunakan kata “PENGGANTI”, dan di sebelah kanan bawah, sebelum tanda tangan Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menerbitkan Kutipan Risalah Lelang hasil perbaikan dituliskan catatan dengan frasa “Kutipan dengan nomor … dan tahun pembuatan … telah ditolak oleh lembaga atau instansi
pendaftaran hak karena kesalahan redaksional, sehingga dilakukan perbaikan Kutipan Risalah Lelang atas permintaan Pembeli, dan dengan terbitnya Kutipan Risalah Lelang hasil perbaikan ini, maka Kutipan Risalah Lelang lama yang telah ditolak oleh lembaga atau instansi pendaftaran hak dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum”.
2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II memberi garis menyilang dari ujung halaman kiri atas ditarik ke kanan bawah dan dari ujung halaman kanan atas ditarik menyilang ke kiri bawah (seperti huruf X) pada setiap lembar Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional serta diberi catatan:
“Kutipan Risalah Lelang sudah tidak berlaku karena telah diterbitkan Kutipan hasil perbaikan”, kemudian diarsipkan dan selanjutnya dimusnahkan/dihancurkan.
d. Surat Permohonan Penggantian Kutipan Risalah Lelang karena hilang atau rusak Nomor : .......
..... 20...
Hal : Permohonan Penggantian Kutipan Risalah Lelang karena hilang/rusak…*) Kepada Yth.
Kepala KPKNL/Kantor PL II ......
................................................
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor...Tentang Risalah Lelang, yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : .............................................................
Alamat : .............................................................
Yang berkedudukan sebagai Pembeli/Kuasa Pembeli*) dalam pelaksanaan Lelang wajib/Lelang sukarela*)......, yang dilaksanakan pada........(dd-mm-yyy), bertempat di ....., mengajukan permohonan penggantian Kutipan Risalah Lelang Nomor...Tanggal….., karena hilang/rusak*):
yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya peralihan hak.
Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami sampaikan:
1. .................................................................................
2. ................................................................................
Keterangan:
*) coret yang tidak sesuai
Pemohon,
(...........................)
e. Surat Permohonan Penggantian Kutipan Risalah Lelang karena Kesalahan Redaksional Nomor : .....
....., 20...
Hal : Permohonan Penggantian Kutipan Risalah Lelang karena Kesalahan Redaksional Kepada Yth.
Kepala KPKNL/Kantor PL II......
................................................
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor...Tahun...tentang Risalah Lelang, yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : .............................................................
Alamat : .............................................................
Yang berkedudukan sebagai Pembeli/Kuasa Pembeli*) dalam pelaksanaan Lelang Wajib/Lelang Sukarela*)......, yang dilaksanakan pada........(dd-mm-yyyy), bertempat di ....., mengajukan permohonan penggantian Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional atas Kutipan Risalah Lelang Nomor....Tanggal…...., karena terdapat kesalahan redaksional pada**):
□ identitas Pemohon Lelang, □ identitas Pembeli, □ jenis dan/atau spesifikasi barang, □ dokumen kepemilikan, □ SKT/SKPT dari Kantor Pertanahan/surat keterangan lainnya dari instansi terkait, □ dasar hukum penjualan lelang, □ kesalahan redaksional lain, yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya peralihan hak.
Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami sampaikan:
1. .................................................................................
2. ................................................................................
Keterangan:
*) coret yang tidak sesuai **) beri tanda (√) yang sesuai
Pemohon,
(...........................)
f. Format Kutipan Risalah Lelang 1) Kutipan Risalah Lelang untuk Barang bergerak yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas I
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH … KPKNL ...
KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: *) Pada hari ini, Tanggal :
Pukul :
Tempat Lelang :
Pejabat Lelang :
NIP :
Nomor SK Pengangkatan :
Nomor Surat Tugas :
Dilakukan Penjualan Lelang atas permohonan, Nama :
Pekerjaan :
Nomor Surat Permohonan :
Nomor Surat Penetapan Lelang :
Jenis Lelang :
Nama Pejabat Penjual :
Surat Tugas Pejabat Penjual :
Objek Lelang yang Terjual :
Uraian :
Nama Pembeli, Pekerjaan :
Nomor KTP/SIM/Paspor :
Alamat :
Harga Pembelian :
Pejabat Penjual Ttd …**) NIP
Pejabat Lelang Ttd …**) NIP
Saksi I Sebagai ttd.
…**)
Saksi II Sebagai Ttd …**)
Diberikan Kutipan kepada Pembeli Akta Jual Beli Jakarta, …***) Kepala Kantor
Materai cukup
..**) NIP
No: …****)
Keterangan:
…*): diisi sesuai petunjuk penomoran …**) diisi nama lengkap penandatanganan …***) diisi tanggal penandatanganan …****) kode kertas sekuriti, kode khusus atau barcode
2) Kutipan Risalah Lelang untuk Barang tidak bergerak yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas I
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ...
KPKNL ...
KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: *) Pada hari ini,
Tanggal :
Pukul :
Tempat Lelang :
Pejabat Lelang :
NIP :
Nomor SK Pengangkatan :
Nomor Surat Tugas :
Dilakukan Penjualan Lelang atas permohonan, Nama :
Pekerjaan :
Nomor Surat Permohonan :
Nomor Surat Penetapan Lelang :
Jenis Lelang :
Nama Pejabat Penjual :
Surat Tugas Pejabat Penjual :
Objek Lelang yang Terjual :
Uraian :
Nama Pembeli, Pekerjaan :
Nomor KTP/SIM/Paspor :
Alamat :
Harga Pembelian :
Pejabat Penjual Pembeli Ttd Ttd …**) …**) NIP
Pejabat Lelang Ttd …**) NIP
Saksi I Sebagai ttd.
…**)
Saksi II Sebagai Ttd …**)
Diberikan Kutipan kepada Pembeli Akta Jual Beli Jakarta, …***) Kepala Kantor
Materai cukup
..**) NIP
No: …****)
Keterangan:
…*): diisi sesuai petunjuk penomoran …**) diisi nama lengkap penandatanganan …***) diisi tanggal penandatanganan …****) kode kertas sekuriti, kode khusus atau barcode
3) Kutipan Risalah Lelang untuk Barang bergerak yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II
KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …*****) WILAYAH JABATAN …
KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: *) Pada hari ini,
Tanggal :
Pukul :
Tempat Lelang :
Pejabat Lelang :
NIP :
Nomor SK Pengangkatan :
Nomor Surat Tugas :
Dilakukan Penjualan Lelang atas permohonan, Nama :
Pekerjaan :
Nomor Surat Permohonan :
Nomor Surat Penetapan Lelang Jenis Lelang :
Nama Pejabat Penjual :
Surat Tugas Pejabat Penjual :
Objek Lelang yang Terjual :
Uraian :
Nama Pembeli, Pekerjaan :
Nomor KTP/SIM/Paspor :
Alamat :
Harga Pembelian :
Pejabat Penjual Ttd …**) NIP
Pejabat Lelang Ttd …**) NIP
Saksi I Sebagai ttd.
…**)
Saksi II Sebagai Ttd …**)
Diberikan Kutipan kepada Pembeli Akta Jual Beli Jakarta, …***) Kepala Kantor
Materai cukup
..**) NIP
No: …****)
Keterangan:
…*): diisi sesuai petunjuk penomoran …**) diisi nama lengkap penandatanganan …***) diisi tanggal penandatanganan …****) kode kertas sekuriti, kode khusus atau barcode …*****) ditulis nama Pejabat Lelang Kelas II
4) Kutipan Risalah Lelang untuk Barang tidak bergerak yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II
KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …*****) WILAYAH JABATAN …
KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: *) Pada hari ini,
Tanggal :
Pukul :
Tempat Lelang :
Pejabat Lelang :
NIP :
Nomor SK Pengangkatan :
Nomor Surat Tugas :
Dilakukan Penjualan Lelang atas permohonan, Nama :
Pekerjaan :
Nomor Surat Permohonan :
Nomor Surat Penetapan Lelang Jenis Lelang :
Nama Pejabat Penjual :
Surat Tugas Pejabat Penjual :
Objek Lelang yang Terjual :
Uraian :
Nama Pembeli, Pekerjaan :
Nomor KTP/SIM/Paspor :
Alamat :
Harga Pembelian :
Pejabat Penjual Pembeli Ttd Ttd …**) …**) NIP
Pejabat Lelang Ttd …**) NIP
Saksi I Sebagai ttd.
…**)
Saksi II Sebagai Ttd …**)
Diberikan Kutipan kepada Pembeli Akta Jual Beli Jakarta, …***) Kepala Kantor
Materai cukup
..**) NIP
No: …****)
Keterangan:
…*): diisi sesuai petunjuk penomoran …**) diisi nama lengkap penandatanganan …***) diisi tanggal penandatanganan …****) kode kertas sekuriti, kode khusus atau barcode …*****) ditulis nama Pejabat Lelang Kelas II
5) Kutipan Risalah Lelang terjadwal khusus atas Barang tanpa dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas I
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH … KPKNL …
KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: *) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH … KPKNL …
Pada hari ini,
Tanggal :
Pukul :
Tempat Lelang :
Pejabat Lelang :
NIP :
Dilakukan Penjualan Lelang atas permohonan, Nama :
Jenis Lelang :
Objek Lelang yang Terjual :
Nama Pembeli :
Harga Pembelian :
Pejabat Penjual Ttd …**) NIP
Pejabat Lelang Ttd …**) NIP
Saksi I Sebagai ttd.
…**)
Saksi II Sebagai Ttd …**)
Diberikan Kutipan kepada Pembeli Akta Jual Beli Jakarta, …***) Kepala Kantor
Materai cukup
..**) NIP
No: …****)
Keterangan:
…*): diisi sesuai petunjuk penomoran …**) diisi nama lengkap penandatanganan …***) diisi tanggal penandatanganan …****) kode kertas sekuriti, kode khusus atau barcode
6) Kutipan Risalah Lelang terjadwal khusus atas Barang tanpa dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II
KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …*****) WILAYAH JABATAN …
KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR: *)
Pada hari ini,
Tanggal :
Pukul :
Tempat Lelang :
Pejabat Lelang :
NIP :
Dilakukan Penjualan Lelang atas permohonan, Nama :
Jenis Lelang :
Objek Lelang yang Terjual :
Nama Pembeli :
Harga Pembelian :
Pejabat Penjual Ttd …**) NIP
Pejabat Lelang Ttd …**) NIP
Saksi I Sebagai ttd.
…**)
Saksi II Sebagai Ttd …**)
Diberikan Kutipan kepada Pembeli Akta Jual Beli Jakarta, …***) Kepala Kantor
Materai cukup
..**) NIP
No: …****)
Keterangan:
…*): diisi sesuai petunjuk penomoran …**) diisi nama lengkap penandatanganan …***) diisi tanggal penandatanganan …****) kode kertas sekuriti, kode khusus atau barcode
g. Format berita acara pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang 1) Format berita acara pemusnahan/penghancuran Kutipan Risalah Lelang pada KPKNL
KOP DINAS
BERITA ACARA PEMUSNAHAN/PENGHANCURAN KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR BA- /(KODE KPKNL)/(TAHUN)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … bertempat di … berdasarkan …*) nomor … tanggal … saya ……….. selaku Pejabat Lelang Kelas I bertindak untuk dan atas nama KPKNL dengan disaksikan …**) orang saksi, masing-masing:
1. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : ……………………
2. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : …………………… Bersama-sama dengan saksi, dengan ini telah menyaksikan penghancuran/pemusnahan Kutipan Risalah Lelang yang rusak, terdapat kesalahan redaksional, ditolak oleh instansi balik nama, atau cacat karena kesalahan pencetakan, yang berjumlah …***) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Perwakilan KPKNL Perwakilan Superintenden Ttd Ttd (Nama) (Nama) Saksi-Saksi Saksi Pertama Saksi Kedua ttd ttd (Nama) (Nama)
…*) Surat permohonan dalam hal Kutipan Risalah Lelang pengganti …**) jumlah saksi ***) coret yang tidak perlu
Keterangan:
Lampiran:
1. Daftar Kutipan Risalah Lelang; dan
2. Dokumentasi pelaksanaan.
2) Format berita acara pemusnahan/penghancuran Kutipan Risalah Lelang pada Pejabat Lelang Kelas II
KOP DINAS SUPERINTENDEN
BERITA ACARA PEMUSNAHAN/PENGHANCURAN KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR BA- /(KODE KANWIL)/(TAHUN)
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … bertempat di … berdasarkan …*) nomor … tanggal … saya ……….. selaku Pejabat Lelang Kelas II bertindak untuk dan atas nama Kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan disaksikan …**) orang saksi, masing- masing:
1. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : ……………………
2. Nama Saksi : …………………… Pekerjaan : …………………… Alamat : …………………… Bersama-sama dengan saksi, dengan ini telah menyaksikan penghancuran/pemusnahan Kutipan Risalah Lelang yang rusak, terdapat kesalahan redaksional, ditolak oleh instansi balik nama, atau cacat karena kesalahan pencetakan, yang berjumlah …***) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Perwakilan Kantor Pejabat Lelang Perwakilan Superintenden Kelas II Ttd Ttd (Nama) (Nama) Saksi-Saksi Saksi Pertama Saksi Kedua ttd ttd (Nama) (Nama)
…*) Surat permohonan dalam hal Kutipan Risalah Lelang pengganti.
…**) diisi dengan jumlah saksi ***) coret yang tidak perlu
Keterangan:
Lampiran:
1. Daftar Kutipan Risalah Lelang; dan
2. Dokumentasi pelaksanaan.
h. Syarat dan ketentuan Lelang Barang bergerak
-----Penjualan Lelang ini dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang.-------------------------------------------------------------------------------------- -----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam Lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran Lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran Lelang, sesuai pengumuman Lelang, dengan ketentuan: --------------------------------------------
1. Dalam hal jaminan penawaran Lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
a. uang jaminan dari Peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran Lelang; ----
b. uang jaminan dari Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan; --------------------------------------------------------
c. uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan. ------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal jaminan penawaran Lelang berupa garansi bank, berlaku ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
a. garansi bank dikembalikan kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli; -----------------------------------------------------------------
b. garansi bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi kewajiban pembayaran Lelang; -----------------------------------
c. hasil klaim garansi bank disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan. ------------------------------------------------------------------------ -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan kehadiran Peserta secara lisan, maka:--------------------------------------------------------------------------
1. penawaran harga dilakukan secara naik-naik/turun untuk mencapai harga tertinggi.--------------------------------------------------------------------
2. besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang. ------------------------ -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka: -----------------------------------------------------------------------
1. surat Penawaran harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dengan angka Arab dan huruf latin dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh penawar. ---------------------------------------------------------------------------
2. surat penawaran diserahkan kepada Pejabat Lelang dalam amplop tertutup, dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, atau dikirim melalui pos tercatat kepada alamat tromol pos yang telah ditentukan.-
3. ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam surat penawaran mengikat bagi Peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ------------- -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran, maka:-----------
1. penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan aplikasi Lelang melalui internet. ----------------------------
2. Peserta Lelang yang mengajukan penawaran, telah menyetujui syarat dan ketentuan pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui internet yang tercantum dalam Aplikasi Lelang.---------------------------------------
3. ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam penawaran Lelang mengikat bagi Peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ------------- -----Dalam hal Lelang secara inklusif, harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sudah termasuk bea Lelang. Dalam hal Lelang secara eksklusif, harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang belum termasuk bea Lelang. --------------------------------------------------------------------
-----Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin meningkat, menurun, atau tertulis dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampaui nilai limit, Pejabat Lelang berwenang menentukan cara mengesahkan pemenang Lelang dengan:---------
1. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta Lelang bersangkutan;
atau.--------------------------------------------------------------------------------
2. melakukan penetapan salah satu di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama dengan pengundian, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilaksanakan.--------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama, melalui surat elektronik, dan/atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli------------------------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran cara tertutup (closed bidding), melalui surat elektronik, dan/atau melalui tromol pos dengan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran secara tertulis dengan kehadiran, Pejabat Lelang berwenang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawar tertinggi yang sama tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran melalui melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
1. apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang. -------------------------------------------------------------------
2. apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. ----------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut: --------
1. apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang. -------------------------------------------------------------------
2. apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. ----------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang yang dilakukan secara bersamaan antara Lelang dengan kehadiran peserta dan Lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan Lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, Lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat.----------------------------------------------------------------------------------- -----…*)Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui nilai limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.------------------------------------------------------------------------------------- -----..*) Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disetujui oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.------------------------------------------------------ -----Bea Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini dipungut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.-
-----Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah harus hadir di tempat Lelang atau virtual melalui sarana media elektronik pada waktu pelaksanaan Lelang.-------------- -- -----Dalam hal pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah tidak harus hadir di tempat Lelang dan waktu pelaksanaan Lelang. --------------------------------------------------------------------- -----Pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama …**)… hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. ------------------------------- -----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan. ------------------------------------------------------------------------- -----Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran Lelang dan biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum. ------------------------------------------------------ -----Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran pada Lelang ini wajib mematuhi dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan Lelang sebagaimana tertuang dalam risalah Lelang ini, syarat dan ketentuan Lelang yang ditempel pada papan pengumuman, syarat dan ketentuan pada pengumuman Lelang, syarat dan ketentuan Lelang yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang, syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam lelang hak menikmati atau lelang hak tagih), dan syarat dan ketentuan yang tercantum pada formulir penawaran. -------------------------------------------------------------- -----Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata -------------------- -----Pembeli dilarang mengambil/menguasai Barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran Lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut oleh penegak hukum. ------------------------------------------------- -----Barang yang telah terjual pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus Barang tersebut. ------------------ -----Biaya balik nama Barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli.------------------------------------------------------------------------------------ -----Pembeli akan diberikan kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli “untuk kepentingan balik nama” (“…” dicoret dalam hal lelang hak menikmati) setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran Lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. --------------------------------------------------------------------------------- -----Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli Barang yang dilelang sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak untuk memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan Barang itu kepada pihak lain atas nama Penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali oleh Pembeli. ------------------------------------------------------------------- -----..**)...tidak menanggung kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual dan risiko Pembeli.------------------------------------------------------
-----Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat dan sudah diberikan kesempatan untuk melihat Barang yang di Lelang, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.-------------------------------------------------------------- -----Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam Lelang ini, Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada…**)…. ------------ -----Khusus untuk pembelian dalam Lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka Pembeli tunduk pada peraturan perundang- undangan di bidang jual beli yang berlaku di INDONESIA. -------------------------- -----Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan Lelang ini diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang. -----
Petunjuk pengisian adalah sebagai berikut:
…*) pilih salah satu …**) diisi sesuai ketentuan
i. Syarat dan ketentuan Lelang Barang tidak bergerak
-----Penjualan lelang ini dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang.-------------------------------------------------------------------------------------- -----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam Lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran Lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran Lelang, sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan: --------------------------------------------
1. Dalam hal Jaminan Penawaran Lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
a. uang jaminan dari Peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran Lelang; ----
b. uang jaminan dari Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan; --------------------------------------------------------
c. uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan. ------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal jaminan penawaran Lelang berupa garansi bank, berlaku ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
a. garansi bank dikembalikan kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli; -----------------------------------------------------------------
b. garansi bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi kewajiban pembayaran Lelang; -----------------------------------
c. hasil klaim garansi bank disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan. ------------------------------------------------------------------------ -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan kehadiran Peserta secara lisan, maka:-----------------------------------------------------------------------------------
1. penawaran harga dilakukan secara naik-naik/turun untuk mencapai harga tertinggi.--------------------------------------------------------------------
2. besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang. ------------------------ -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka: -----------------------------------------------------------------------
1. surat Penawaran harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dengan angka Arab dan huruf latin dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh penawar. ---------------------------------------------------------------------------
2. surat penawaran diserahkan kepada Pejabat Lelang dalam amplop tertutup, dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, atau dikirim melalui pos tercatat kepada alamat tromol pos yang telah ditentukan.-
3. ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam surat penawaran mengikat bagi Peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ------------- -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran, maka:-----------
1. penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan Aplikasi Lelang melalui internet. ----------------------------
2. Peserta Lelang yang mengajukan penawaran, telah menyetujui syarat dan ketentuan pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui internet yang tercantum dalam Aplikasi Lelang.---------------------------------------
3. ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam penawaran Lelang mengikat bagi Peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ------------ -----Dalam hal Lelang secara inklusif, harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sudah termasuk bea Lelang. Dalam hal Lelang secara eksklusif, harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang belum termasuk bea Lelang. -------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin meningkat, menurun, atau tertulis dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampaui nilai limit, Pejabat Lelang berwenang menentukan cara mengesahkan pemenang Lelang dengan:---------
1. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta Lelang bersangkutan;
atau.--------------------------------------------------------------------------------
2. melakukan penetapan salah satu di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama dengan pengundian, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilaksanakan.--------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama, melalui surat elektronik, dan/atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli------------------------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran cara tertutup (closed bidding), melalui surat elektronik, dan/atau melalui tromol pos dengan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran secara tertulis dengan kehadiran, Pejabat Lelang berwenang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawar tertinggi yang sama tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran melalui melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
1. apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang. -------------------------------------------------------------------
2. apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. ----------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut: --------
1. apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir
jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang. -------------------------------------------------------------------
2. apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. ----------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang yang dilakukan secara bersamaan antara Lelang dengan kehadiran peserta dan Lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan Lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, Lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat.----------------------------------------------------------------------------------- -----…*)Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui nilai limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.------------------------------------------------------------------------------------- -----..*) Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disetujui oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.------------------------------------------------------ -----Bea Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini dipungut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.- -----Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah harus hadir di tempat Lelang atau virtual melalui sarana media elektronik pada waktu pelaksanaan Lelang. -------------- -----Dalam hal pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang, Peserta Lelang atau kuasanya yang sah tidak harus hadir di tempat Lelang dan waktu pelaksanaan Lelang. --------------------------------------------------------------------- -----Pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama …**)… hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. ------------------------------- -----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan.------------------------------------------------------------------------- -----Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran Lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum. ------------------------------------------------------ -----Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran pada Lelang ini wajib mematuhi dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan Lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang ini, syarat dan ketentuan Lelang yang ditempel pada papan pengumuman, syarat dan ketentuan pada pengumuman Lelang, syarat dan ketentuan Lelang yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang, syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam lelang hak menikmati atau lelang hak tagih), dan syarat dan ketentuan yang tercantum pada formulir penawaran. -------------------------------------------------------------- -----Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.-------------------- -----Pembeli dilarang mengambil/menguasai Barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran Lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut oleh penegak hukum. ------------------------------------------------- -----Barang yang telah terjual pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus Barang tersebut. ------------------ -----Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. --------------------------------------------------------------
-----Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.------------------------------ -----Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli.------------------------------------------------------------------------------------ -----Pembeli akan diberikan kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli “untuk kepentingan balik nama” (“..” dicoret dalam hal lelang hak menikmati) setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran Lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. --------------------------------------------------------------------------------- -----Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk pengosongannya.------------------------------------------------------------------------- -----Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli Barang yang dilelang sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak untuk memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan Barang itu kepada pihak lain atas nama Penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali oleh Pembeli. ------------------------------------------------------------------- -----Lembaga jasa keuangan selaku kreditor dapat membeli agunannya melalui Lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan tertulis bahwa pembelian tersebut dilakukan pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam waktu 1 (satu) tahun. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun Lembaga jasa keuangan tersebut belum menyampaikan surat pernyataan penunjukan Pembeli, maka lembaga jasa keuangan tersebut dianggap sebagai Pembeli. -- -----..**)...tidak menanggung kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual dan risiko Pembeli.------------------------------------------------------ -----Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat dan sudah diberikan kesempatan untuk melihat Barang yang di Lelang, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.-------------------------------------------------------------- -----Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam Lelang ini, Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada…**)…. ------------ -----Khusus untuk pembelian dalam Lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka Pembeli tunduk pada peraturan perundang- undangan di bidang jual beli yang berlaku di INDONESIA. -------------------------- -----Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan Lelang ini diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang. -----
Petunjuk pengisian adalah sebagai berikut:
…*) pilih salah satu …**) diisi sesuai ketentuan
III. Grosse Risalah Lelang
a. Sampul Grosse Risalah Lelang
Petunjuk pengisian sampul Grosse Risalah Lelang sama dengan petunjuk pengisian sampul Minuta Risalah Lelang.
b. Pengetikan Grosse Risalah Lelang 1) Penulisan “GROSSE”, ditulis di atas judul “RISALAH LELANG”.
2) Penulisan kata “GROSSE” pada Grosse Risalah Lelang diketik miring pada bagian tengah lembar pertama, di atas kata-kata “RISALAH LELANG” dengan jarak 1 spasi. Pada baris berikutnya di bawah nomor Risalah Lelang, berjarak 3 spasi, di bagian tengah diberi irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
3) Pengetikan judul Grosse dan irah-irah menggunakan jenis huruf Book Antiqua dengan ukuran 11.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI RISALAH LELANG NOMOR TANGGAL PEJABAT LELANG PENJUAL KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKANBARU
: 20/03.03/2024-01 : 9 Mei 2024 : Ahmad Malajaya, S.H.,M.H.
: Pengadilan Negeri Pekanbaru GROSSE