Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Lelang: a. tanpa kehadiran peserta; atau b. dengan kehadiran peserta baik secara fisik atau secara virtual melalui media elektronik, dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak, Pembeli tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Pembeli pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan. (2) Dalam hal Lelang dihadiri secara fisik oleh Penjual atau kuasa Penjual tetapi Penjual atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan. (3) Dalam hal Lelang dihadiri secara virtual melalui media elektronik oleh Penjual atau kuasa Penjual dan Penjual atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan. (4) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang secara tertutup (closed bidding) dihadiri secara virtual melalui media elektronik oleh saksi dari Penjual dan saksi dari Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom saksi pada bagian kaki Risalah Lelang dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan. (5) Dalam hal Lelang telah dilaksanakan namun Pejabat Lelang belum menandatangani Risalah Lelang karena Pejabat Lelang berhalangan tetap, Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I atau Superintenden untuk Pejabat Lelang Kelas II membuat catatan keadaan tersebut dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan. (6) Dalam hal Lelang telah dilaksanakan namun Pejabat Lelang belum membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) karena berhalangan tetap, pembuatan catatan dilakukan oleh: a. Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I; atau b. Superintenden untuk Pejabat Lelang Kelas II. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak mengurangi kesepakatan yang terjadi antara Penjual dan Pembeli, dan Risalah Lelang tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai akta autentik. (8) Catatan keadaan tidak menandatangani Risalah Lelang dibuat dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction