Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dan/atau barang bergerak yang memiliki dokumen kepemilikan yang dijual dalam 1 (satu) paket dan memerlukan proses balik nama pada instansi yang berwenang, Kutipan Risalah Lelang dapat dibuat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka pemenuhan syarat balik nama kepemilikan hak Objek Lelang.
Your Correction