Correct Article 16
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a. Pembeli;
b. Penjual;
c. Superintenden;
d. instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang; dan
e. Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang.
(3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat memperoleh:
a. Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli; atau
b. Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(4) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat memperoleh:
a. Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang; atau
b. Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(5) Superintenden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang/kepentingan dinas.
(6) Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(7) Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.
Your Correction
