Correct Article 17
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
(1) Turunan Risalah Lelang dibuat dan dapat disimpan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
(2) Pembuatan dan penyimpanan Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi.
(3) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Salinan Risalah Lelang untuk Superintenden dibuat dalam bentuk file digital hasil pemindaian
Risalah Lelang tercetak dan dikirimkan sesuai tata naskah dinas yang berlaku.
Your Correction
