Correct Article 21
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
(1) Kutipan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
(2) Kutipan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik dicetak pada kertas sekuriti.
(3) Kutipan Risalah Lelang untuk Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(4) Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang terjadwal khusus dapat dibuat dalam bentuk sederhana.
Your Correction
