Correct Article 10
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan saksi dengan ketentuan penandatanganan sebagai berikut:
a. Pejabat Lelang pada:
1. setiap lembar di sebelah kanan atas dari asli Risalah Lelang, kecuali lembar terakhir, kecuali Minuta Risalah Lelang elektronik; dan
2. setiap lampiran sebelum dan setelah Risalah Lelang ditutup;
b. Pejabat Lelang, dan Penjual atau kuasa Penjual pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa barang bergerak;
c. Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa:
1. barang tidak bergerak; atau
2. barang tidak bergerak dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding); dan
d. Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang noneksekusi atas Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dengan penawaran melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.
Your Correction
