Correct Article 15
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6);
c. berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
