Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); c. berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction