Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang. 2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang. 3. Objek Lelang adalah Barang yang dilelang. 4. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. 5. Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik. 6. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. 7. Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya. 8. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 9. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 10. Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. 11. Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/ disediakan oleh Kementerian Keuangan/ DJKN atau Balai Lelang. 12. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 13. Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. 14. Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 16. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang. 18. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. 19. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang. 20. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. 21. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. 22. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 23. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang. 24. Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. 25. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. 26. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 27. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. 28. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 29. Balai Lelang adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. 30. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Your Correction