Correct Article 13
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
Dalam hal Minuta Risalah Lelang telah dilakukan pembetulan, terhadap turunan Risalah Lelang juga dilakukan pembetulan, dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan ulang.
Your Correction
