Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang dapat dibuat secara elektronik. (2) Risalah Lelang Elektronik dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal telah terdapat sistem elektronik dan sistem penyimpanan yang mendukung Risalah Lelang Elektronik secara nasional. (3) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai tata cara penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction