Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal penting pada bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan membubuhi tanggal serta tanda tangan. (2) Hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya verzet terhadap hasil Lelang; b. adanya Pembeli wanprestasi; c. adanya Pembeli yang tidak menandatangani Risalah Lelang dalam Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik; d. adanya penerbitan pengganti Kutipan Risalah Lelang; e. adanya penerbitan Grosse Risalah Lelang atas permintaan Pembeli atau Penjual; f. adanya Penjual yang tidak menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir pada saat Risalah Lelang ditutup; g. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan pelaksanaan Lelang; h. adanya Pembeli yang ditunjuk oleh lembaga jasa keuangan selaku kreditor yang membeli agunannya sendiri berdasarkan acte de command; dan/atau i. adanya berita acara pembetulan kesalahan redaksional. (3) Dalam hal Pejabat Lelang dibebastugaskan, cuti di luar tanggungan negara, atau berhalangan tetap, pencatatan hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala KPKNL, untuk Pejabat Lelang Kelas I; atau b. Superintenden, untuk Pejabat Lelang Kelas II. (4) Dalam hal: a. Pejabat Lelang Kelas I dipindahtugaskan, pencatatan hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL di wilayah jabatan sebelumnya; atau b. Pejabat Lelang Kelas II pindah wilayah jabatan, pencatatan hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Superintenden di wilayah jabatan sebelumnya.
Your Correction