Correct Article 4
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Current Text
(1) Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Risalah Lelang terdiri atas:
a. bagian kepala;
b. bagian badan; dan
c. bagian kaki.
(3) Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
(4) Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
(5) Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan Lelang.
Your Correction
