Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
6. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
8. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
9. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
10. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
11. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
12. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
13. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
14. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
15. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
16. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan aset keuangan digital.
17. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.
18. Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
19. Pedagang Aset Keuangan Digital adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto, yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto.
20. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pool).
21. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital.
22. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset
Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
23. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
24. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
25. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
26. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berformat standar.
27. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
28. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai kepabeanan.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital.
(5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
c. jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
(7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
c. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, yang diterapkan secara konsisten.
(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat:
a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau
c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan.
(10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
(11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. tarif Pajak Penghasilan;
g. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
h. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
(12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.