Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang: a. hanya memberikan layanan dompet elektronik (e- wallet); b. hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau c. tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto. (4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor dan wajib dilaporkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction