Correct Article 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto:
a. merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan INDONESIA, yang hak pemajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak berada di INDONESIA; dan
b. menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4).
Your Correction
