Correct Article 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Your Correction
