Correct Article 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
(4) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang diterima oleh Penambang Aset Kripto berupa:
a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat; atau
b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto; atau
3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, yang diterapkan secara konsisten.
Your Correction
