Correct Article 19
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
(1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di INDONESIA;
b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di INDONESIA; dan/atau
c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di INDONESIA atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara INDONESIA.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
a. alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa berada di INDONESIA; dan/atau
b. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut pajak yaitu INDONESIA.
Your Correction
