Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
Your Correction