Correct Article 6
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak; dan
b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction
