Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (3) Ketentuan mengenai: a. penentuan nilai transaksi; dan b. saat terutang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12. (4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction