Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. (2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari penggantian. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. (4) Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berupa: a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat; atau b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: 1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa; 2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau 3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, yang diterapkan secara konsisten.
Your Correction