Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berupa kegiatan pelayanan: a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Your Correction