Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction