Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. Penjual Aset Kripto; b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Your Correction