Correct Article 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
a. Penjual Aset Kripto;
b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
atau
c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Your Correction
