Correct Article 24
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Current Text
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
b. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
c. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction
