Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah otonom.
3. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
5. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan
sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
6. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah otonom tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otonomi Khusus.
7. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
13. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
14. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
17. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
18. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
19. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua.
20. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
21. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
22. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah, DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan kebijakan Otonomi Khusus dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
24. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
25. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
28. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
29. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
30. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
31. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
32. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
33. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
34. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA- BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
35. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
36. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
37. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
38. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
39. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah.
40. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
41. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
42. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
43. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
44. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
45. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program organisasi perangkat Daerah, lintas organisasi kerja perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun.
46. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
47. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus yang dilaksanakan dalam 1 (satu) rangkaian dengan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan Daerah.
48. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
49. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode RPJMN.
50. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
RAP adalah dokumen perencanaan tahunan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan Dana Otonomi Khusus, DTI, dan/atau Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai otonomi khusus.
51. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
52. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
53. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
54. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
55. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
56. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
57. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
58. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
59. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
(1) TKD dalam rangka Otonomi Khusus diberikan kepada:
a. Provinsi Papua; dan
b. Provinsi Aceh.
(2) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
c. DTI.
(3) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan.
(4) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
e. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
f. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c serta KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(7) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(8) Penunjukan:
a. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
c. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(9) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Menteri.
(10) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 5
Article 6
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah.
Article 7
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, tugas dan fungsi pejabat perbendaharaan, serta tanggung jawab pejabat perbendaharaan yang melaksanakan pengelolaan TKD dalam
rangka Otonomi Khusus berupa Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
BAB III
PENGANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk DAU.
(6) Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI disusun dengan memperhatikan minimal rata-rata alokasi DTI beberapa tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(7) Menteri MENETAPKAN pagu indikatif TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(8) Ketentuan mengenai penganggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
BAB IV
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
Article 11
(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Article 12
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk:
a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan
c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk:
a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Article 14
(1) DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b. energi listrik;
c. air bersih;
d. telekomunikasi; dan
e. sanitasi lingkungan.
(2) Infrastruktur perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sarana dan prasarana yang menjamin keterhubungan kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang berkualitas sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan sumber pendanaan lainnya.
(3) Penggunaan DTI untuk energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(4) Penggunaan DTI untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(5) Penggunaan DTI untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi untuk fasilitasi, pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(6) Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(7) Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk DTI pada tahun berkenaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain perencanaan;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d. jasa konsultan pengawas;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f. perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
Article 16
(1) Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
b. pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
c. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran;
d. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
e. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
f. pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan;
g. perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan
h. pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
(2) Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya.
(3) Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
(4) Pembatasan atas:
a. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
c. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
BAB Kesatu
Prinsip Umum Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Article 12
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk:
a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan
c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk:
a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Article 14
(1) DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b. energi listrik;
c. air bersih;
d. telekomunikasi; dan
e. sanitasi lingkungan.
(2) Infrastruktur perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sarana dan prasarana yang menjamin keterhubungan kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang berkualitas sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan sumber pendanaan lainnya.
(3) Penggunaan DTI untuk energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(4) Penggunaan DTI untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(5) Penggunaan DTI untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi untuk fasilitasi, pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(6) Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(7) Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk DTI pada tahun berkenaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain perencanaan;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d. jasa konsultan pengawas;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f. perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
Article 16
(1) Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
b. pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
c. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran;
d. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
e. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
f. pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan;
g. perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan
h. pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
(2) Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya.
(3) Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
(4) Pembatasan atas:
a. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
c. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan berpedoman pada RIPPP yang selaras dan sinkron dengan RPJP nasional.
(2) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
(3) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
(4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan berpedoman pada RIPPP yang selaras dan sinkron dengan RPJP nasional.
(2) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
(3) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
(4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
Article 18
(1) Bupati dan wali kota menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
(4) Bupati dan wali kota menyampaikan RAP kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
(5) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi RAP yang bersumber dari:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan; dan
d. DTI.
(6) RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
a. target Hasil (outcome);
b. Program;
c. target Keluaran strategis;
d. aktivitas utama;
e. sumber pendanaan;
f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
h. pagu alokasi Kegiatan;
i. lokasi Kegiatan;
j. titik koordinat lokasi Kegiatan;
k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
m. penerima manfaat OAP/umum;
n. penandaan (tagging) prioritas program strategis bersama;
o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears); dan
q. tanggal pelaksanaan Kegiatan.
(7) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
(8) Dalam hal Kegiatan pada muatan RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan.
BAB 2
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh bupati dan wali kota
(1) Bupati dan wali kota menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
(4) Bupati dan wali kota menyampaikan RAP kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
(5) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi RAP yang bersumber dari:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan; dan
d. DTI.
(6) RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
a. target Hasil (outcome);
b. Program;
c. target Keluaran strategis;
d. aktivitas utama;
e. sumber pendanaan;
f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
h. pagu alokasi Kegiatan;
i. lokasi Kegiatan;
j. titik koordinat lokasi Kegiatan;
k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
m. penerima manfaat OAP/umum;
n. penandaan (tagging) prioritas program strategis bersama;
o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears); dan
q. tanggal pelaksanaan Kegiatan.
(7) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
(8) Dalam hal Kegiatan pada muatan RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan.
Article 19
Article 20
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat
(10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
Dalam hal bupati/wali kota:
a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau
b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20), diperhitungkan sebagai variabel Kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Article 22
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberian masukan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
BAB 3
Evaluasi Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Gubernur
(1) Gubernur melakukan evaluasi atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara usulan Program dengan rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP dan rancangan RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b. kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
c. sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d. kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e. asas efisiensi dan efektivitas;
f. hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
g. sinergi dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b; dan
h. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(3) Sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama.
(4) Kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Program dan Kegiatan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat Papua terutama OAP dan membutuhkan koordinasi dan harmonisasi di dalam pengelolaannya berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/wali kota yang dapat didelegasikan kepada sekretaris Daerah provinsi dan sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(5) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
a. pemetaan Program dan Kegiatan strategis bersama berdasarkan masing-masing kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
b. Program dan Kegiatan strategis bersama mendukung percepatan pembangunan Papua sesuai dengan RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan;
c. kebutuhan pendanaan untuk masing-masing Program dan Kegiatan strategis bersama yang menjadi tanggung jawab provinsi dan masing-masing kabupaten/kota;
d. mekanisme pendanaan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan strategis bersama; dan
e. kesediaan pemotongan Dana Otonomi Khusus dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
(6) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah provinsi dapat mengusulkan pemotongan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Evaluasi terhadap sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah gubernur menerima RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
(10) Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di kabupaten/kota.
(11) Dalam hal berdasarkan hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdapat kesepakatan perbaikan atas RAP, bupati/wali kota melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil evaluasi.
(12) Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kembali oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
(13) Gubernur melakukan reviu atas perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari bupati/wali kota.
(14) Dalam hal perbaikan RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota masih belum sesuai dengan kesepakatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), bupati/wali kota menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada gubernur.
(15) Dalam hal evaluasi tidak dilakukan oleh gubernur sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (12), usulan Kegiatan yang tercantum dalam RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota dinyatakan sesuai.
Article 20
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat
(10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
Dalam hal bupati/wali kota:
a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau
b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20), diperhitungkan sebagai variabel Kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Article 22
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberian masukan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Article 23
BAB 4
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Gubernur
(1) Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
(4) Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(5) Hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan RAP untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) dan/atau RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (13).
(6) RAP provinsi dan RAP kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi RAP yang bersumber dari:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan
d. DTI.
(7) RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) minimal memuat:
a. target Hasil (outcome);
b. Program;
c. target Keluaran strategis;
d. aktivitas utama;
e. sumber pendanaan;
f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
h. pagu alokasi Kegiatan;
i. lokasi Kegiatan;
j. titik koordinat lokasi Kegiatan;
k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
m. penerima manfaat OAP/umum;
n. penandaan (tagging) prioritas Program strategis bersama;
o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears); dan
q. tanggal pelaksanaan Kegiatan.
(8) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
(9) Dalam hal Kegiatan yang tercantum pada RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik berupa rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan dan/atau dokumen lain yang relevan.
Article 24
Article 25
Article 26
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 27
Dalam hal gubernur:
a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau
b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Article 28
(1) Dokumen berupa:
a. berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan
b. hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran
dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah.
(3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Pemerintah Daerah.
BAB 5
Penilaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Kementerian/Lembaga
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(6) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf d yang dialokasikan untuk provinsi.
(2) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian/lembaga terkait yang melakukan penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Kementerian Perdagangan;
f. Kementerian Perindustrian;
g. Kementerian Ketenagakerjaan;
h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Kementerian Pertanian;
j. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
k. Kementerian Perhubungan;
l. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
q. Badan Pangan Nasional, sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan melakukan penilaian atas:
1. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
2. sinergi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
3. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
dan
4. kesesuaian penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
b. Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan RAPPP, RPJMN, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; dan
2. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua.
d. kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas:
1. kewajaran harga satuan (unit cost) dan volume;
2. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK nonfisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga;
3. kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
4. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(5) Penilaian atas sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 25
Article 26
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 27
Dalam hal gubernur:
a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau
b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Article 28
(1) Dokumen berupa:
a. berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan
b. hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran
dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah.
(3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Pemerintah Daerah.
Article 29
Article 30
(1) Bupati/wali kota menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada gubernur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus masing- masing kabupaten/kota.
(2) Bupati dan/atau wali kota melakukan penyesuaian RAP berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus.
(4) Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menyampaikan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
(6) Penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 6
Penyesuaian dan Penyampaian Penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) atau ayat (5) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perubahan RAP berdasarkan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan/atau
b. nilai RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5) tidak sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Penyesuaian atas RAP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian atas perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(4) Penyesuaian atas nilai RAP kabupaten/kota atau perbaikannya dan penyesuaian atas RAP Provinsi atau
perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat
(13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat
(5), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat
(13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5); atau
b. dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan:
1. volume; dan/atau
2. rincian RAP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Ketentuan mengenai penyampaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, dan evaluasi RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23, dan penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian RAP berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian, evaluasi, dan penilaian atas penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Bupati/wali kota menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada gubernur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus masing- masing kabupaten/kota.
(2) Bupati dan/atau wali kota melakukan penyesuaian RAP berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus.
(4) Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menyampaikan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
(6) Penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Pengalokasian
BAB 1
Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
BAB 2
Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus
BAB 3
Perhitungan Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi-Provinsi di Wilayah Papua
BAB 4
Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi- Provinsi di Wilayah Papua
BAB Kelima
Penyaluran
BAB Keenam
Penatausahaan
BAB Ketujuh
Pelaporan
BAB V
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
BAB Kesatu
Prinsip Umum Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh
BAB Kedua
Penggunaan
BAB Ketiga
Perencanaan dan Penganggaran
BAB 1
Umum
BAB 2
Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Kabupatan/Kota
BAB 3
Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
BAB 4
Penilaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
BAB 5
Penyesuaian dan Perubahan Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
BAB Keempat
Pengalokasian
BAB 1
Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
BAB 2
Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus
BAB 3
Pengalokasian Dana Otonomi Khusus
BAB Kelima
Penyaluran
BAB 1
Penyaluran Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
BAB 2
Penyaluran Dana Otonomi Khusus
BAB 3
Kemudahan Penyaluran
BAB Keenam
Penatausahaan
BAB Ketujuh
Pelaporan
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
BAB X
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB XI
PEMOTONGAN PENYALURAN DAN PENYALURAN KEMBALI HASIL PEMOTONGAN DANA OTONOMI KHUSUS
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian Kinerja penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi Kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara;
b. menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari:
1. KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan/atau
2. KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, melalui aplikasi cash planning information network;
dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Gubernur melakukan evaluasi atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara usulan Program dengan rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP dan rancangan RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b. kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
c. sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d. kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e. asas efisiensi dan efektivitas;
f. hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
g. sinergi dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b; dan
h. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(3) Sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama.
(4) Kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Program dan Kegiatan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat Papua terutama OAP dan membutuhkan koordinasi dan harmonisasi di dalam pengelolaannya berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/wali kota yang dapat didelegasikan kepada sekretaris Daerah provinsi dan sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(5) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
a. pemetaan Program dan Kegiatan strategis bersama berdasarkan masing-masing kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
b. Program dan Kegiatan strategis bersama mendukung percepatan pembangunan Papua sesuai dengan RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan;
c. kebutuhan pendanaan untuk masing-masing Program dan Kegiatan strategis bersama yang menjadi tanggung jawab provinsi dan masing-masing kabupaten/kota;
d. mekanisme pendanaan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan strategis bersama; dan
e. kesediaan pemotongan Dana Otonomi Khusus dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
(6) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah provinsi dapat mengusulkan pemotongan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Evaluasi terhadap sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah gubernur menerima RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
(10) Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di kabupaten/kota.
(11) Dalam hal berdasarkan hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdapat kesepakatan perbaikan atas RAP, bupati/wali kota melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil evaluasi.
(12) Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kembali oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
(13) Gubernur melakukan reviu atas perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari bupati/wali kota.
(14) Dalam hal perbaikan RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota masih belum sesuai dengan kesepakatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), bupati/wali kota menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada gubernur.
(15) Dalam hal evaluasi tidak dilakukan oleh gubernur sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (12), usulan Kegiatan yang tercantum dalam RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota dinyatakan sesuai.
(1) Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
(4) Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(5) Hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan RAP untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) dan/atau RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (13).
(6) RAP provinsi dan RAP kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi RAP yang bersumber dari:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan
d. DTI.
(7) RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) minimal memuat:
a. target Hasil (outcome);
b. Program;
c. target Keluaran strategis;
d. aktivitas utama;
e. sumber pendanaan;
f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
h. pagu alokasi Kegiatan;
i. lokasi Kegiatan;
j. titik koordinat lokasi Kegiatan;
k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
m. penerima manfaat OAP/umum;
n. penandaan (tagging) prioritas Program strategis bersama;
o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears); dan
q. tanggal pelaksanaan Kegiatan.
(8) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
(9) Dalam hal Kegiatan yang tercantum pada RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik berupa rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan dan/atau dokumen lain yang relevan.
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(6) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf d yang dialokasikan untuk provinsi.
(2) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian/lembaga terkait yang melakukan penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Kementerian Perdagangan;
f. Kementerian Perindustrian;
g. Kementerian Ketenagakerjaan;
h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Kementerian Pertanian;
j. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
k. Kementerian Perhubungan;
l. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
q. Badan Pangan Nasional, sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan melakukan penilaian atas:
1. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
2. sinergi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
3. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
dan
4. kesesuaian penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
b. Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan RAPPP, RPJMN, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; dan
2. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua.
d. kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas:
1. kewajaran harga satuan (unit cost) dan volume;
2. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK nonfisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga;
3. kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
4. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(5) Penilaian atas sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait masing- masing melakukan penilaian RAP berdasarkan indikator dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4);
c. berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait bersama dengan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembahasan hasil penilaian RAP.
d. pembahasan hasil penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui diskusi kelompok terpadu.
e. hasil atas pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Dalam hal berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat kesepakatan perbaikan RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP dan disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud ayat (4), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, gubernur menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
(7) Dokumen berupa:
a. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5); dan
b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
(1) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait masing- masing melakukan penilaian RAP berdasarkan indikator dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4);
c. berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait bersama dengan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembahasan hasil penilaian RAP.
d. pembahasan hasil penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui diskusi kelompok terpadu.
e. hasil atas pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Dalam hal berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat kesepakatan perbaikan RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP dan disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud ayat (4), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, gubernur menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
(7) Dokumen berupa:
a. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5); dan
b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) atau ayat (5) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perubahan RAP berdasarkan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan/atau
b. nilai RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5) tidak sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Penyesuaian atas RAP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian atas perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(4) Penyesuaian atas nilai RAP kabupaten/kota atau perbaikannya dan penyesuaian atas RAP Provinsi atau
perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat
(13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat
(5), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat
(13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5); atau
b. dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan:
1. volume; dan/atau
2. rincian RAP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Ketentuan mengenai penyampaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, dan evaluasi RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23, dan penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian RAP berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian, evaluasi, dan penilaian atas penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.