Correct Article 24
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(6) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf d yang dialokasikan untuk provinsi.
(2) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kementerian/lembaga terkait yang melakukan penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Kementerian Perdagangan;
f. Kementerian Perindustrian;
g. Kementerian Ketenagakerjaan;
h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Kementerian Pertanian;
j. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
k. Kementerian Perhubungan;
l. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
q. Badan Pangan Nasional, sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan melakukan penilaian atas:
1. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
2. sinergi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
3. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
dan
4. kesesuaian penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
b. Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian RAP dengan RAPPP, RPJMN, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; dan
2. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua.
d. kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas:
1. kewajaran harga satuan (unit cost) dan volume;
2. duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK nonfisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga;
3. kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
4. penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(5) Penilaian atas sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
