Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada gubernur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus masing- masing kabupaten/kota. (2) Bupati dan/atau wali kota melakukan penyesuaian RAP berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya. (3) Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus. (4) Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menyampaikan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya. (6) Penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction