Correct Article 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat
(10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
