Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
Your Correction